Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Advertisement

Pengajuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang mewakili Bupati H. Haerul Warisin dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lombok Timur, Senin (27/7).

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda Sistem Perbukuan Dinilai Penting di Era Digital

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan pengajuan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah sekaligus upaya pemerintah menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. Pemerintah daerah menilai regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi di tengah perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus konten digital.

Masyarakat saat ini semakin mudah mengakses berbagai informasi secara cepat. Namun, konsumsi konten instan yang tidak diimbangi dengan kemampuan literasi yang memadai dinilai dapat berdampak terhadap kemampuan berpikir kritis masyarakat.

Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks serta memengaruhi keharmonisan kehidupan sosial.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen membangun sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengembangan budaya literasi sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bergerak di sektor perbukuan.

Selain itu, pemerintah berharap masyarakat dari berbagai kalangan dapat memperoleh akses terhadap buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik. Ketersediaan bahan bacaan yang berkualitas dinilai menjadi salah satu fondasi dalam membentuk masyarakat yang cerdas, terampil, kreatif, mandiri, dan berakhlak.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya visi Kabupaten Lombok Timur, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Raperda Pilkades Disiapkan Jelang Pemilihan Serentak 2027

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.

Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting mengingat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan berlangsung pada awal 2027.

Sebanyak 157 desa direncanakan menjadi penyelenggara Pilkades serentak. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah menilai berbagai persiapan dan tahapan penyelenggaraan perlu dilakukan secara matang sejak jauh hari.

Perubahan regulasi diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wabup Dorong Sinergi Jaga Kondusivitas Pilkades

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak.

Menurutnya, kerja sama seluruh pihak diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Selain menjaga keamanan selama proses pemilihan, masyarakat juga diharapkan dapat menjaga persatuan dan kerukunan setelah tahapan Pilkades selesai. Dengan demikian, dinamika politik di tingkat desa tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan madani di Kabupaten Lombok Timur.

Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD

Rapat Paripurna XII Masa Sidang III tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Pengajuan dua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.