Mataram, insightntb.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa ulang mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah, Kukuh Rahardjo.

Advertisement

Pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) tersebut berfokus pada peran Kukuh saat menjabat, baik dalam struktur direksi eksekutif maupun posisinya selaku komite pemutus pembiayaan tingkat direksi yang menyetujui kucuran dana jumbo tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton untuk membongkar alur pemberian pinjaman modal kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan ajang balap internasional MXGP 2023 di Pulau Lombok.

“Pemeriksaan tambahan ini masih mendalami pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan, baik selaku direktur utama maupun komite pemutus pembiayaan yang menyetujui kucuran dana kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023,” ujar Harun Al Rasyid di Mataram.

Alur Kucuran Dana Proyek MXGP

Kasus ini bermula ketika PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor utama ajang MXGP 2023 menggandeng PT Carsten Group Indonesia. Bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut kemudian menyalurkan pembiayaan senilai Rp11 miliar sebagai bentuk dukungan modal kerja penyelenggaraan event internasional tersebut.

Komitmen pembiayaan itu secara resmi ditandatangani pada 5 Juni 2023 oleh Kukuh Rahardjo selaku Dirut BPD NTB Syariah kala itu, Taufan Rahmadi dari pihak PT SEG, serta Abdul Ghany Kusumah selaku Direktur PT Carsten Group Indonesia.

Kejati NTB mencatat seluruh penandatangan komitmen tersebut telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Selain Kukuh Rahardjo dan Abdul Ghany Kusumah yang diperiksa pada Senin (10/8/2026), penyidik juga telah memeriksa Taufan Rahmadi pada Jumat (14/8/2026) serta mantan Direktur Pembiayaan BPD NTB Syariah periode 2023 pada Selasa (18/8/2026).

Gandeng BPK NTB Hitung Kerugian Keuangan Negara

Mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Kejati NTB menyatakan bahwa proses penghitungan resmi masih berjalan secara rinci. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi pihaknya telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit investigatif.

“Semua pihak yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan pemberian pinjaman modal kerja Rp11 miliar ini masuk dalam rangkaian pemeriksaan maraton kami. Soal potensi kerugian negara, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan tim auditor BPK,” tegas Harun.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Kejati NTB terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi hukum dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal pembiayaan proyek MXGP Lombok tersebut.