Lombok Tengah, insightntb.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta perbankan mengembalikan seluruh saldo rekening Virtual Account milik empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Tengah yang berstatus suspend permanen.

Advertisement

Total dana dari empat rekening tersebut mencapai Rp1.813.552.429. Dana itu nantinya akan ditarik dan disetorkan ke Kas Negara sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.

BGN Minta Rekening SPPG Dinonaktifkan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam surat tersebut, BGN meminta pihak perbankan menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening Virtual Account SPPG yang telah ditetapkan berstatus suspend permanen.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Empat SPPG di Lombok Tengah Masuk Daftar Suspend Permanen

Berdasarkan lampiran surat BGN, terdapat empat SPPG di Lombok Tengah yang tercatat dalam daftar rekening berstatus suspend permanen.

Keempat SPPG tersebut meliputi:

SPPG Kopang Rembiga 2, Kecamatan Kopang, dengan saldo Rp476.967.500.

SPPG Jontlak 2, Kecamatan Praya Tengah, dengan saldo Rp470.000.000.

SPPG Kawo, Kecamatan Pujut, dengan saldo Rp468.104.279.

SPPG Bunut Baok, Kecamatan Praya, dengan saldo Rp398.480.650.Jika dijumlahkan, total saldo dari empat rekening tersebut mencapai Rp1.813.552.429.

Bank Diminta Rekonsiliasi Saldo Akhir

Setelah proses penonaktifan dilakukan, bank diminta melakukan rekonsiliasi terhadap saldo akhir pada masing-masing rekening Virtual Account SPPG.

Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Umum dan Keuangan BGN. Setelah proses tersebut selesai, seluruh saldo akhir pada rekening SPPG yang berstatus suspend permanen akan ditarik oleh BGN untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penertiban dan pengawasan rekening SPPG yang ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan BGN.

Satgas BGN Lombok Tengah Belum Beri Tanggapan

Ketua Satgas BGN Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait kebijakan pengembalian saldo tersebut.

Hal itu disebabkan pihaknya mengaku belum menerima surat resmi yang menjadi dasar kebijakan penarikan dana dari rekening SPPG.

“Saya belum bisa komentar, dek. Saya belum terima surat itu,” ujar Lalu Firman.

Dengan demikian, hingga saat ini proses penonaktifan rekening dan rekonsiliasi saldo masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam surat resmi BGN.

Dana yang tersimpan pada rekening Virtual Account SPPG yang telah berstatus suspend permanen selanjutnya akan ditarik dan disetorkan ke Kas Negara sesuai prosedur yang ditetapkan.