Mataram, insightntb.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (19/8/2026).

Advertisement

Kedua terdakwa yang dinyatakan lepas dari jerat hukum tersebut merupakan anggota tim penilai independen (appraisal), yakni Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terbukti secara materiil di persidangan, namun tindakan tersebut bukan merupakan sebuah bentuk tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tegas Hakim Ketua, Lalu Moh. Sandi Iramaya, saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah Zulkarnain segera dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

Vonis lepas majelis hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Muhammad Jan dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan oleh tim penuntut umum.

Berbeda nasib dengan tim appraisal, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Subhan selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

Subhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 50 hari,” ujar Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya menutup persidangan.