Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa direksi PT Bank NTB Syariah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pinjaman modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada tahun 2023.

Advertisement

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap direksi perbankan pelat merah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“lya, tadi diperiksa,” ujar dia saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (29/7/2026).

Harun menjelaskan pemeriksaan terhadap direksi bank telah berlangsung sejak pekan lalu, meskipun ia belum memperoleh informasi mengenai materi pemeriksaan pada hari ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya mengatakan penyidik juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara. PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan yang menjadi pelaksana event organizer penyelenggaraan MXGP 2023 di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, PT Carsten Group Indonesia memperoleh dukungan pembiayaan, termasuk melalui pinjaman modal kerja dari PT Bank NTB Syariah.