Selong, insightntb.com  – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan kesiapan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Advertisement

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu yang dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Senin (10/8).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2027 sekaligus penunjukan Badan Anggaran DPRD untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Pada hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

KUA-PPAS 2027 Proyeksikan Pendapatan Rp3,176 Triliun

Dalam penyampaian KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmen melanjutkan berbagai program prioritas dan mempercepat pembangunan melalui pola tahun jamak.

Pemerintah daerah juga mendorong terciptanya iklim investasi dengan meningkatkan nilai tambah pada sejumlah sektor unggulan daerah.

Proyeksi pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 mencapai sekitar Rp3,176 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dirancang berimbang pada kisaran Rp3,176 triliun. Alokasi terbesar meliputi belanja pegawai sekitar Rp1,325 triliun, belanja barang dan jasa sekitar Rp1,017 triliun, serta belanja modal sekitar Rp298 miliar.

Anggaran juga diarahkan untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil, serta dana desa untuk 239 desa di Lombok Timur.

Proyeksi Transfer Masih Mengacu Alokasi 2026

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 masih menggunakan acuan alokasi tahun 2026.

Hal itu dilakukan karena ketentuan resmi mengenai alokasi transfer pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027 belum ditetapkan.

Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan setelah kebijakan pemerintah pusat mengenai transfer ke daerah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS secara transparan dan tepat waktu agar proses penetapan APBD 2027 dapat dipercepat.

DPRD Setujui Dua Raperda

Selain membahas KUA-PPAS 2027, DPRD Lombok Timur juga menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat untuk menyetujui dua Raperda.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Persetujuan diberikan setelah Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Pemerintah Daerah.

Gabungan Komisi Kesatu membahas perubahan Perda tentang Pilkades, sedangkan Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda tentang Sistem Perbukuan.

Aturan Pilkades Disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026

Perubahan Perda Pilkades dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah terdapat 30 poin penyesuaian. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dalam pembahasan, PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Pengunduran diri baru diwajibkan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pemenang.

Ketentuan tersebut disepakati setelah dilakukan kajian dengan mengacu pada rujukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan ini dinilai memberikan kesempatan yang lebih adil bagi PPPK yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.

Mekanisme Jika Suara Calon Sama

DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sama.

Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026. Penentuan pemenang mempertimbangkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

Kriteria selanjutnya didasarkan pada sebaran TPS terbanyak, jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak, hingga jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.

Sejumlah perubahan redaksional dan teknis lainnya turut disepakati, termasuk penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penajaman definisi Pemerintah Desa dan BPD, serta penambahan ketentuan terkait Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Raperda Sistem Perbukuan Dinyatakan Sesuai Regulasi

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan relatif berfokus pada penyempurnaan redaksional dan teknis.

Substansi Raperda tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 serta ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua Raperda sebelumnya telah diajukan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Pilkades Serentak 157 Desa Disiapkan

DPRD Lombok Timur berharap Pemerintah Daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati apabila diperlukan sebagai petunjuk pelaksanaan, terutama untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan tindak lanjut penerbitan peraturan pelaksana terhadap sejumlah Perda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai regulasi yang telah disahkan dapat segera diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bupati Tekankan Keadilan bagi PPPK

Menanggapi hasil pembahasan dua Raperda, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan.

Bupati secara khusus menyoroti perubahan Pasal 19A yang mengatur status PPPK dalam Pilkades.

Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pemenang merupakan bentuk keadilan bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri.

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades serentak 2027 dengan menjaga persatuan dan menaati ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi sengketa dalam proses Pilkades, masyarakat diingatkan untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan.

Perkuat Tata Kelola Desa dan Literasi

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selanjutnya memasuki tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah serta penyusunan aturan pelaksana yang diperlukan.

Perubahan regulasi Pilkades diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Sementara Raperda Sistem Perbukuan diharapkan menjadi salah satu landasan dalam pengembangan ekosistem perbukuan sekaligus mendukung peningkatan literasi masyarakat Lombok Timur.

Di sisi lain, pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan penting untuk memastikan program dan anggaran pemerintah daerah dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.