Lombok Tengah, insightntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah bergerak cepat menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya keluhan seorang wisatawan di media sosial terkait mahalnya tarif masuk dan pemungutan ganda tanpa legalitas yang jelas.

Advertisement

Insiden ini mencuat setelah pemilik akun Instagram @faricayo mengunggah videonya yang mengaku harus membayar retribusi berulang kali dengan harga yang tidak sesuai nominal karcis. Wisatawan tersebut bahkan menerima karcis bekas event Bau Nyale saat memarkir kendaraan dan kembali diminta membayar biaya tambahan ketika hendak mendaki Bukit Seger.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB, Ahmad Nur Aulia, menegaskan bahwa seluruh penarikan retribusi di destinasi wisata wajib memiliki payung hukum serta transparansi tata kelola.

“Kami cek dulu status kawasannya, apakah itu aset ITDC, pemerintah desa, atau milik pribadi. Pada dasarnya pengelola boleh menarik iuran asalkan ada legalitas yang sah. Jangan sampai ada pungli yang tidak memiliki dasar hukum karena itu merusak citra pariwisata kita,” ujar Ahmad Nur Aulia, Selasa (18/8/2026).

Polresta Loteng Terjunkan Unit Intel dan Reskrim

Menanggapi gejolak di ruang publik tersebut, Polresta Lombok Tengah telah menerjunkan personel dari Unit Intelijen dan Polsek Kawasan Mandalika untuk mengusut fakta di lapangan. Kepolisian memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di kawasan lingkar KEK Mandalika.

Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol. Hariyanto, menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim investasi dan kenyamanan wisatawan di destinasi super prioritas tersebut.

“Dari awal mendapat informasi, kami langsung memerintahkan tim Intel dan Polsek Mandalika untuk menelusuri kebenarannya. Jika hasil penelusuran membuktikan adanya tindak pidana, berkasnya akan langsung dilanjutkan ke Satreskrim untuk tindakan hukum tegas,” kata Kombes Pol. Hariyanto.

Evaluasi Sistem One Stop Service

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Moh. Hatta, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola destinasi, termasuk menerapkan sistem penarikan pintu tunggal (one stop service) agar wisatawan tidak ditarik retribusi berulang kali.

Langkah sinkronisasi aturan antara Pemkab Lombok Tengah, ITDC, dan pengelola lahan pribadi di sekitar Bukit Seger kini tengah digodok guna memutus celah pungli serta memastikan terciptanya ekosistem pariwisata Mandalika yang ramah, transparan, dan inklusif.