Labuhan Haji, insightntb.com – Eskalasi konflik agraria akibat aktivitas pertambangan komoditas batuan kembali memuncak di Kabupaten Lombok Timur. Ratusan warga Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung langsung lokasi tambang Galian C yang beroperasi di wilayah tetangga mereka, Kelurahan Geres, Rabu (17/6/2026).
Aksi massa ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas penambangan yang dituding secara sistematis telah merusak bentang alam dan mematikan sektor mata pencaharian utama warga sebagai petani. Warga menuntut penutupan total dan permanen atas operasional tambang tersebut.
Kerusakan Kawasan Subak dan Pola ‘Kucing-Kucingan’ Aparat
Massa aksi menegaskan bahwa limbah pembuangan dari aktivitas pertambangan ini telah mencemari kawasan Subak Orong Lekok dan Punik Lengkok. Akibatnya, pasokan air irigasi yang mengalir ke petak-petak sawah berubah menjadi pembuangan lumpur pekat. Kondisi ini membuat para petani setempat terus-menerus dihadapkan pada ancaman gagal panen berkala dari tahun ke tahun.
Selain sektor pertanian, infrastruktur publik pun dilaporkan hancur akibat saban hari dilalui oleh armada kendaraan berat pengangkut material yang melebihi tonase jalan. Warga mengkritik respons penanganan dari pihak kelurahan, kepolisian sektor (Polsek), hingga Kantor Kecamatan Labuhan Haji yang dinilai pasif dan hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran”.
“Dulu, sebelum ada tambang ini, air kami jernih dan bersih untuk mandi dan mencuci. Sekarang, air berubah keruh dan kotor. Sawah-sawah kami tidak bisa lagi dialiri karena penuh limbah. Kami berharap jangan bermain kucing-kucingan terus bagi bapak aparat, Lurah, Polisi, dan Pak Camat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Suryawangi saat menyampaikan tuntutan.
Menurut data yang dihimpun di lokasi, dari beberapa titik tambang yang sempat dipermasalahkan, saat ini tersisa satu titik tambang milik pengusaha lokal berinisial A yang masih nekat beroperasi secara penuh. Tambang tersebut dinilai paling keras kepala karena tetap beraktivitas meski tidak mengantongi dokumen perizinan resmi dan terus mendapat penolakan keras dari warga lingkar tambang.
Tiga Rapor Merah Alasan Penutupan Permanen Tambang
Aliansi masyarakat terdampak merumuskan tiga alasan fundamental mengapa aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut harus segera dihentikan oleh penegak hukum secara permanen:
- Ancaman Kedaulatan Pangan: Rusaknya kawasan Subak Orong Lekok dan Punik Lengkok akibat sedimentasi lumpur dinilai sebagai bentuk pelemahan ekonomi terstruktur terhadap komunitas petani lokal.
- Perampasan Akses Air Bersih: Aliran sungai yang menjadi urat nadi domestik warga kini mengalami penurunan kualitas mutu air secara drastis sejak korporasi pengerukan mulai mengeksploitasi wilayah hulu.
- Kemandulan Penegakan Hukum: Pola buka-tutup tambang ilegal milik pengusaha “A” yang didasarkan pada naik-turunnya gelombang protes warga dinilai menjadi preseden buruk yang memperlihatkan ketidakberdayaan regulasi di hadapan pemilik modal.
Massa mendesak jajaran Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama aparat penegak hukum tidak hanya sekadar menjadi penenang massa. Aparat didesak segera memasang garis polisi (police line), menyegel alat berat, menerapkan sanksi pidana lingkungan, serta memaksa pihak pengusaha melakukan reklamasi atau pemulihan menyeluruh terhadap ekosistem sungai dan jalan raya yang rusak.


