Mataram, insightntb.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menaruh perhatian pada persoalan yang masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan pendidikan nasional, yakni masa depan profesi guru.

Advertisement

Dalam pandangannya, persoalan guru tidak lagi sesederhana kekurangan tenaga pendidik. Selama beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kategori status kepegawaian yang berkembang seiring perubahan kebijakan pemerintah.

Di lapangan terdapat guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru non-ASN, hingga istilah PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Situasi ini memunculkan kebutuhan untuk menata kembali sistem kepegawaian guru agar lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penataan status guru sedang dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu acuannya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengenal dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK.

Berbagai istilah yang berkembang dalam praktik kini menjadi bagian dari kajian pemerintah bersama DPR RI untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan guru juga tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Berdasarkan data yang disampaikannya, secara nasional masih terdapat kekurangan lebih dari 560 ribu guru.

Data itu menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap.

Yang menarik, kekurangan guru secara nasional berjalan beriringan dengan persoalan lain, yakni ketimpangan distribusi tenaga pendidik.

Lalu Hadrian mencontohkan kondisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Secara keseluruhan, provinsi itu tercatat memiliki kelebihan sekitar 17.326 guru. Namun, ketika dilihat lebih rinci, kondisi setiap daerah tidak sama.

Kabupaten Lombok Utara masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik, sedangkan sejumlah daerah lain justru mengalami kelebihan guru.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru, tetapi juga menyangkut pemerataan penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan daerah.

Dalam penjelasannya, ia menyebut Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah yang mengalami kelebihan tenaga pendidik.

Situasi ini merupakan salah satu dampak dari kebijakan pada masa lalu yang menyebabkan pengangkatan tenaga honorer di sejumlah daerah tidak selalu didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan.

Akibatnya, distribusi guru menjadi tidak merata dan masih menyisakan daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Ia menilai penyelesaian persoalan ini tidak cukup dilakukan dengan menambah jumlah guru baru. Pemerintah juga perlu melakukan penataan distribusi tenaga pendidik agar sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru dapat memperoleh tambahan sesuai kebutuhannya.

Pada saat yang sama, peningkatan kualitas guru harus terus dilakukan melalui berbagai program pengembangan profesi.

Dalam konteks itu, ia menyinggung peningkatan dukungan terhadap Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran program itu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas tenaga pendidik.

Peningkatan kompetensi guru merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas pendidikan Indonesia pada masa mendatang.

Pemerintah bersama DPR RI juga tengah mengkaji berbagai alternatif kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.

Salah satu opsi yang dibahas adalah pembukaan kembali formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru.

Di samping itu, pemerintah melakukan pendataan tenaga pendidik berdasarkan kelompok usia sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan berikutnya.

Seluruh skema itu masih berada dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Bagi Lalu Hadrian, seluruh pembahasan mengenai status, distribusi, maupun kebutuhan guru memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap sekolah memperoleh tenaga pendidik yang cukup dan berkualitas.

Pada akhirnya, keberhasilan setiap kebijakan pendidikan akan ditentukan oleh guru yang berada di ruang kelas dan mendampingi peserta didik setiap hari.

Ia mengingatkan bahwa penataan status dan pemerataan distribusi guru hanyalah satu bagian dari upaya memperkuat pendidikan.

Masih ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana negara memberikan penghargaan yang layak kepada guru melalui peningkatan kesejahteraan.