Mataram, insightntb.com – Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan, mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan material bangunan di proyek PT BASK Gili Meno yang dilayangkan ke Polres Lombok Utara sejak 2021.
Kevin menyatakan, hingga memasuki tahun keempat, perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya melaporkan masalah ini sudah empat tahun, namun belum ada kepastian hukum,” ujar Kevin di Mataram, Kamis (26/2/2026).
Kronologi Dugaan Penggelapan Material Proyek
Kevin menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Terlapor adalah Dickson Sibarani selaku manajer operasional PT BASK Gili Meno bersama pihak lain.
PT KAPU diketahui menjadi kontraktor proyek pembangunan Beach Club Structure Up To Ground Slab berdasarkan kontrak Nomor 86/BGM-KONT/I/2021, setelah sebelumnya ditunjuk secara lisan sejak Februari 2020.
Pada 5 Oktober 2021, PT BASK Gili Meno disebut melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Saat itu, PT KAPU masih memiliki tagihan (invoice) sebesar Rp1,8 miliar yang belum dibayarkan.
Material Disebut Digunakan Tanpa Izin
Setelah kontrak diputus, manajemen PT KAPU diminta mengosongkan lokasi proyek, termasuk barang dan material kerja. Namun, berdasarkan catatan internal perusahaan, masih terdapat sisa material di lokasi, antara lain: 180 sak semen merek Bosowa, 10 dump pasir, 10 dump batu koral/kerikil dan 70 lonjor besi ulir ukuran 13 dengan total nilai material yang dilaporkan hilang diperkirakan sekitar Rp200 juta.
Kevin menyebut hasil investigasi internal mengarah pada dugaan penggunaan material tersebut tanpa izin untuk melanjutkan proyek yang sebelumnya dikerjakan PT KAPU.

Laporan Polisi dan Pemeriksaan TKP
Laporan resmi dilayangkan pada 18 November 2021. Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi pada 22 November 2021.
Sehari kemudian, kuasa hukum Kevin meminta penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi proyek PT BASK Gili Meno. Dari pengecekan tersebut, material yang dimaksud disebut sudah tidak ditemukan di area penyimpanan maupun lokasi proyek.
Kevin mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk tanda terima laporan dari kepolisian.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan. Saya berharap ada keadilan dan kepastian hukum di tengah semangat reformasi Polri,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, saat dikonfirmasi menyatakan perkara masih dalam proses.
“Masih kami lakukan pemeriksaan ahli pidana. Nanti akan kami sampaikan kalau sudah semua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus dugaan penggelapan material proyek di Gili Meno ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai besar dan telah berjalan selama empat tahun tanpa kepastian hukum. Pihak pelapor berharap proses penyidikan segera menemukan titik terang.


