Praya, insightntb.com – Seorang pria berinisial HJ alias PO (39), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh anak laki-laki.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap pria tersebut.
Menurutnya, tersangka kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Nggih (iya) benar, dan sudah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan di Rutan Polresta Lombok Tengah,” kata Brata kepada Radar Lombok, Jumat (31/7).
Kasus Terungkap dari Laporan Salah Satu Korban
Brata menjelaskan, perkara tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban berinisial PA, warga Kecamatan Jonggat, melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, jumlah korban dalam perkara ini mencapai tujuh orang. Seluruh korban diketahui masih berusia anak, yakni antara 13 hingga 15 tahun.
Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Jonggat pada Sabtu (25/7/2026). Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Diduga Mengiming-imingi Korban dengan Uang
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka melakukan aksinya di rumahnya. Modus yang digunakan yakni dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta Lombok Tengah pada Selasa, 28 Juli 2026,” tegas Brata.
Polisi Pastikan Penanganan Perkara Berlanjut
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap HJ alias PO masih terus berjalan.
Kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan korban yang masih berusia anak. Identitas para korban tidak diungkapkan demi melindungi hak dan privasi anak sebagaimana prinsip perlindungan terhadap korban anak.


