Praya, insightntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah merespons putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) yang mengubah vonis hukuman terhadap tiga terdakwa kasus korupsi insentif pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah.

Advertisement

Kendati menghormati dan mengapresiasi putusan banding dari PT Mataram tersebut, pihak Kejari menegaskan saat ini masih menunggu salinan resmi putusan secara lengkap. Dokumen tersebut diperlukan untuk mempelajari secara menyeluruh seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Berdasarkan putusan banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ari Awan, terdapat perubahan masa penahanan serta denda terhadap para terdakwa jika dibandingkan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor. Lalu Bahtiar Hukuman diperberat dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Adapun sanksi denda tetap sebesar Rp50 juta. Jalaluddin (Mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2021): Hukuman dikurangi dari semula 5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Nilai denda juga berkurang dari Rp150 digeser ke Rp100 juta, namun tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp332.502.585. Lalu Karyawan (Mantan Kepala Bapenda): Masa hukuman badan tetap divonis 6 tahun penjara. Kendati demikian, nominal sanksi denda dikurangi dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa Kejaksaan menaruh kepercayaan penuh pada profesionalisme, independensi, dan integritas majelis hakim di setiap tingkatan peradilan dalam mengawal perkara korupsi yang menjadi perhatian publik ini.

“Salinan lengkap putusan resmi sangat kami perlukan untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif. Setelah kami menerima dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut, barulah akan ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat opsi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Alfa Dera, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Alfa Dera menggarisbawahi bahwa penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi tidak boleh sekadar berorientasi pada hukuman pidana badan bagi pelaku. Fokus utama korps adhyaksa juga tertuju pada pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Aspek pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang,” pungkasnya seraya mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif.