Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak setelah melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6).
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara aspirasi para kepala desa yang menginginkan Pilkades digelar pada tahun 2026 dan kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), BPKAD, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta jajaran pengurus FKKD Kabupaten Lombok Timur.
Pemda Matangkan Persiapan Sesuai Regulasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak.
Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Sekda, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pemerintah daerah memperoleh arahan agar segera menyiapkan seluruh tahapan Pilkades dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan ketepatan waktu pelaksanaan.
“Hearing ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik selama seluruh tahapan dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan tahapan persiapan dimulai pada Agustus 2026 dengan jadwal pemungutan suara pada 3 Februari 2027.
Usulan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan tahapan administrasi, penyusunan regulasi, pembentukan panitia, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Anggaran Pilkades Dipastikan Aman
Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran juga menjadi perhatian dalam pembahasan Pilkades Serentak Lombok Timur.
Sekda memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran yang diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkades tidak akan mengganggu kondisi keuangan daerah.
“Dukungan pembiayaan sudah kami perhitungkan dengan matang. Masyarakat tidak perlu khawatir karena penyelenggaraan Pilkades Serentak telah disiapkan tanpa menimbulkan defisit anggaran daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan kepala desa definitif sangat penting untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa, serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
FKKD Dorong Pilkades Segera Digelar
Sementara itu, Ketua FKKD Kabupaten Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyampaikan bahwa para kepala desa sejak awal berharap Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2026.
Menurutnya, kepastian jadwal menjadi kebutuhan utama bagi para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi.
“Kami menginginkan adanya kepastian karena banyak calon kepala desa yang sudah mempersiapkan diri.
Dengan jadwal yang jelas, seluruh pihak dapat menyusun strategi, melakukan sosialisasi, dan mempersiapkan kebutuhan lainnya secara lebih terukur,” katanya.
Ia juga menilai penundaan yang terlalu lama berpotensi meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung para calon serta menimbulkan tekanan psikologis akibat ketidakpastian jadwal.
Meski demikian, FKKD menyambut baik hasil kesepakatan yang dicapai bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian waktu pelaksanaan. Setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, kami memahami berbagai pertimbangan yang harus dipenuhi sehingga kesepakatan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Tahapan dan Jadwal Pilkades Dipercepat
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, forum akhirnya menyepakati percepatan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak.
Berdasarkan hasil rapat, tahapan persiapan yang semula dijadwalkan dimulai pada 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Sementara jadwal pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan pada 3 Februari 2027 juga dipercepat menjadi 27 Januari 2027.
Percepatan jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek strategis, antara lain menjaga kondusivitas daerah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa, serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon kepala desa.
Diharapkan Lahirkan Kepala Desa Definitif
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Lombok Timur dapat berlangsung lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kehadiran kepala desa definitif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komisi I DPRD Lombok Timur juga mendorong seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.


