Insightntb.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa pelayanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp senilai Rp2 triliun terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang melibatkan kerja sama antara salah satu bank BUMN dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut kini kembali mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil.

Advertisement

Sorotan terbaru datang dari Indonesia Alliance Against Corruption (IAAC) yang mendesak penyidik KPK untuk mempercepat penanganan perkara dan tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui alur pengadaan proyek tersebut, termasuk Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho (Nugi).

Ketua IAAC, Rizky Pradipta, menilai bahwa pengusutan laporan masyarakat yang telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026 ini memerlukan transparansi serta kejelasan perkembangan hukum.

“Pejabat BUMN dibayar menggunakan uang negara dan memikul tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional serta berintegritas. Apabila dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini nantinya terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas,” tegas Rizky Pradipta.

Desakan IAAC dan Estimasi Kerugian Negara

Dalam pernyataan resminya, IAAC melayangkan desakan keras agar KPK segera melakukan proses hukum menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terindikasi mengetahui maupun terlibat dalam skandal pengadaan notifikasi perbankan ini.

Pihaknya meminta penyidik menindak tegas seluruh oknum dari unsur BUMN maupun swasta tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar aktor intelektual yang diduga merancang rekayasa proyek jika alat bukti telah mencukupi. Selain itu, IAAC juga mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset terhadap para pihak yang terbukti bertanggung jawab secara hukum demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa estimasi awal kerugian negara dalam skandal Notifikasi Bank-Telkom ini diperkirakan mendekati Rp2 triliun. Angka tersebut saat ini masih bersifat sementara dan sedang dihitung secara spesifik oleh auditor resmi.

Progres Penyidikan dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari unsur bank BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkomsel, serta penyedia mitra swasta yang terlibat.

Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. Di sisi lain, manajemen PT Telkom Indonesia maupun PT Telkomsel belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan. Seluruh pihak yang terseret dalam kasus ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.