Insightntb.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang diperkirakan bernilai hingga Rp2 triliun kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari aksi unjuk rasa yang digelar Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK mempercepat penanganan dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan layanan notifikasi perbankan antara salah satu bank BUMN dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selain meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, massa juga mendorong KPK memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan proyek tersebut, termasuk Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho atau yang akrab disapa Nugi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari KPK yang menyebut status hukum Nugroho dalam perkara tersebut.
BRSK Nilai Penanganan Laporan Belum Menunjukkan Perkembangan
Koordinator Lapangan BRSK, Syafiq Naufal, mengatakan organisasinya telah menyampaikan laporan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 5 Juli 2026.
Namun, menurutnya, hingga aksi unjuk rasa berlangsung, pihaknya belum melihat perkembangan yang dinilai signifikan terhadap laporan tersebut.
Dalam orasinya, Syafiq menegaskan bahwa pejabat BUMN yang memperoleh gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas dari negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh layanan publik yang berkualitas.
Empat Tuntutan Disampaikan kepada KPK
Dalam aksi tersebut, BRSK menyampaikan empat tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk dorongan agar perkara segera ditangani secara menyeluruh.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Mendesak KPK segera melakukan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat apabila dianggap diperlukan oleh penyidik.
- Meminta KPK mengusut dugaan penyimpangan proyek secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
- Mendorong penyidik mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
- Meminta KPK melakukan penyitaan aset terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dugaan Korupsi Masih Dalam Tahap Penyidikan
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp yang melibatkan sebuah bank BUMN dan PT Telkom Indonesia.
Penyidikan tersebut dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juni 2026.
KPK juga menyampaikan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mendekati Rp2 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit serta pendalaman penyidikan.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur bank BUMN, PT Telkom Indonesia, PT Telkomsel, serta perusahaan mitra yang terkait dalam proyek tersebut.
Belum Ada Tersangka dan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk maupun PT Telkomsel juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan BRSK maupun perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


