Mataram, insightntb.com – Salah seorang terpidana dalam kasus korupsi tambang pasir besi Dusun Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, dilaporkan meninggal dunia. Mantan Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok tersebut mengembuskan napas terakhirnya saat tengah menjalani masa pidana kurungan badan.

Advertisement

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukum almarhum, Suhartono. Dirinya menjelaskan bahwa kliennya menutup usia pada Rabu, 27 Mei 2026, saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuju Patuh (Tripat) Kabupaten Lombok Barat akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

Dalam pusaran perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, Sentot Ismudiyanto Kuncoro dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, setelah sebelumnya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Almarhum sempat menempuh jalur kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelum meninggal dunia, pihak kuasa hukum menegaskan telah mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum luar biasa.

“Kami memang sudah melayangkan memori PK ke Mahkamah Agung sebelum beliau wafat. Berkas perkara sudah resmi dikirim oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yang artinya proses persidangan PK akan tetap berjalan di MA,” jelas Suhartono kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Suhartono menambahkan, fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah mengawal sisa proses hukum tersebut demi mengupayakan putusan bebas. Langkah ini krusial dilakukan untuk memulihkan nama baik serta harkat martabat almarhum di mata publik.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan Sentot terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapasitas Sentot sebagai Kepala Pelabuhan Labuhan Lombok dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen tersebut menjadi “surat sakti” yang memuluskan aktivitas pengapalan material tambang milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

PT AMG diketahui mengapalkan hasil alam secara ilegal tanpa mengantongi dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Akibat pembiaran dan penerbitan izin pelayaran ilegal sepanjang periode 2021 hingga 2022 tersebut, negara menderita kerugian finansial yang fantastis, yakni mencapai Rp36,4 miliar.