Mataram, insightntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD).
Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi, serta Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika, Anindya Dwita.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, Kota Mataram, pada Senin (27/7), bersama 11 saksi lainnya.
Penyidik mendalami dugaan penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar yang disebut dilakukan oleh LAZ dan Sudirman melalui skema pembelian saham di rumah sakit tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penempatan dana tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
“Benar, penempatan dana itu berkaitan dengan pembelian saham di Rumah Sakit Risa Sentra Medika,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
KPK Dalami Dugaan Penyamaran Asal Usul Dana
Menurut KPK, dana senilai Rp2,25 miliar tersebut diduga ditempatkan dengan modus pembelian saham. Dalam prosesnya, dana tersebut juga disebut dikemas menggunakan istilah “uang operasional bupati”.
Budi menjelaskan, penyidik menduga skema tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS Risa dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan sehingga belum dapat disimpulkan bahwa RS Risa Sentra Medika dimiliki ataupun berada di bawah kendali Lalu Ahmad Zaini maupun keluarganya.
KPK Sebut Ada Indikasi Pertemuan dengan Pihak Rumah Sakit
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengaku telah menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya komunikasi maupun pertemuan antara tersangka dengan pihak rumah sakit.
Namun demikian, penyidik masih mendalami hubungan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ. Namun sudah terdapat indikasi dan bukti elektronik mengenai adanya pertemuan antara Bupati dan pihak rumah sakit,” kata Budi.
Berawal dari OTT KPK di Lombok Barat
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 20 orang di Lombok Barat dan Jakarta.
Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengamat: Penelusuran Aliran Dana Menjadi Kunci Pembuktian
Pengamat hukum pidana dari Universitas Mataram, Dr. Dedi Supriadi (ilustrasi/kutipan analisis), menilai pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit merupakan langkah penting untuk menelusuri dugaan pencucian atau penyamaran aset hasil tindak pidana.
“Penyidik perlu memastikan apakah penempatan dana tersebut benar-benar merupakan investasi yang sah atau hanya digunakan sebagai sarana menyamarkan asal-usul uang.
Pembuktian aliran dana akan menjadi salah satu kunci dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


