Selong, insightntb.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyuarakan sejumlah kepentingan strategis daerah dalam forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/7).
Pertemuan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti Wakil Bupati dari Command Center Lombok Timur.
Dalam kegiatan itu, Wabup didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.
Forum Reboan membahas berbagai agenda strategis, mulai dari evaluasi dan peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, inventarisasi dukungan Kemendagri terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah, hingga sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lombok Timur Dorong Penguatan Kompetensi ASN dan Efisiensi LPPD
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur menyampaikan apresiasi terhadap pembinaan yang telah dilakukan Kemendagri.
Namun, ia juga menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Lombok Timur mendorong adanya penguatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan dan sistem pelaporan.
Wabup juga mengusulkan agar pelaporan LPPD kepada Kemendagri dapat disinergikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Langkah tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya pengumpulan dan penyampaian data secara berulang.
“Kami berharap ada sinergi sistem pelaporan antarkementerian sehingga pemerintah daerah tidak dibebani proses penyampaian data yang sama secara berulang.
Dengan begitu, ASN dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan,” ujar Edwin.
Selain itu, Wabup menegaskan komitmen Pemkab Lombok Timur untuk memenuhi batas waktu penyampaian LPPD setiap 31 Maret.
Namun, ia berharap terdapat solusi terhadap dinamika waktu penyelesaian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berpengaruh terhadap proses penyusunan laporan.
Minta Kepastian Tata Batas Desa dan Wilayah
Isu lain yang disampaikan Wabup berkaitan dengan tata batas desa. Ia mendorong Kemendagri menerbitkan regulasi khusus yang dapat memetakan sekaligus menyelesaikan persoalan batas desa secara lebih spesifik.
Menurutnya, kepastian batas wilayah diperlukan untuk memberikan kejelasan administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi persoalan kewilayahan di kemudian hari.
“Penegasan batas desa dan wilayah sangat penting bagi pemerintah daerah. Kepastian administrasi wilayah akan memberikan dasar yang jelas dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemkab Lombok Timur Soroti Batas Belanja Pegawai
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati juga meminta adanya kepastian dan relaksasi terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Lombok Timur berhasil menekan proporsi belanja pegawai hingga 28,3 persen. Namun, dinamika pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi meningkatkan rasio belanja pegawai hingga sekitar 33 persen.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan fleksibilitas kebijakan agar pemerintah daerah tetap dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan.
Wabup juga menekankan perlunya strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan sesuai dengan potensi ekonomi Lombok Timur.
Minta Kepastian DBHCHT untuk Jaga UHC
Perhatian berikutnya diarahkan pada kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Lombok Timur yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
Wabup menyebut alokasi DBHCHT yang mencapai Rp104 miliar pada 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan. Dukungan tersebut dinilai berkontribusi terhadap upaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Lombok Timur.
Karena itu, Pemkab Lombok Timur berharap kebijakan terkait DBHCHT dapat memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun perencanaan anggaran dan menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dorong Optimalisasi Potensi Laut dan Tambak Udang Vaname
Selain persoalan fiskal dan administrasi pemerintahan, Wabup Lombok Timur turut menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil.
Dengan panjang garis pantai lebih dari 200 kilometer, Lombok Timur dinilai memiliki potensi kelautan yang besar.
Karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap regulasi pengelolaan wilayah laut agar potensi tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Wabup juga mendorong agar komoditas unggulan tambak udang Vaname mendapatkan dukungan dan fasilitasi kebijakan yang seimbang dengan sektor tembakau.
Selama ini, menurut Pemkab Lombok Timur, kontribusi daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tersebut masih terbatas.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menghadapi tanggung jawab dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambak.
“Kami berharap potensi tambak udang Vaname juga mendapat perhatian kebijakan yang proporsional. Potensi ekonomi daerah harus dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edwin.
Kemendagri Siap Konsolidasikan Aspirasi Lombok Timur
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan pihaknya akan menampung dan mengonsolidasikan seluruh poin strategis tersebut dengan kementerian dan lembaga teknis terkait.
Khusus mengenai perubahan IKK dan upaya efisiensi pelaporan LPPD, Kemendagri akan menyampaikan kontak person teknis kepada Pemkab Lombok Timur untuk memudahkan koordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, persoalan penetapan batas desa dan wilayah diarahkan untuk dikoordinasikan secara intensif dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Akwil).
Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah maupun Asisten Pemerintahan Setda Lombok Timur.
Terkait dinamika alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Kemendagri masih menunggu perkembangan informasi resmi dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Kemendagri juga mengingatkan Pemkab Lombok Timur agar setiap surat resmi yang telah disampaikan kepada kementerian terkait mengenai persoalan spesifik tersebut turut ditembuskan kepada Ditjen Otda.
Langkah ini diperlukan agar isu yang disampaikan dapat dikawal dan ditindaklanjuti secara bersama.
Reboan Jadi Forum Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah atau Reboan merupakan agenda diskusi rutin yang diselenggarakan Ditjen Otda Kemendagri setiap Rabu.
Forum tersebut menjadi ruang komunikasi interaktif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, serta mencari solusi atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui forum tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap koordinasi dengan pemerintah pusat semakin efektif, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, fiskal daerah, pelayanan publik, hingga pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya wilayah.
Wabup menilai dukungan berupa penyederhanaan prosedur administrasi, layanan konsultasi daring yang responsif, serta pendampingan yang lebih intensif diperlukan agar kebijakan pusat dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan di daerah.


