Mataram, insightntb.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur ilegal kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik ini dinilai mencederai standar pelayanan publik serta menambah beban ekonomi bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Tarif Ilegal Masuk Kantong Pribadi
Berdasarkan investigasi Tim Pemeriksa Ombudsman NTB pada 27 April 2026, ditemukan oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur dengan tarif tidak resmi mencapai Rp50.000 per kasur.
Pungutan ini dipastikan tidak memiliki dasar regulasi yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal, sehingga uang tersebut diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oknum terkait.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan di luar tiket resmi yang telah dibayar oleh penumpang.
“Praktik biaya siluman seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih pada Selasa (28/4/2026).
Ombudsman Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Ombudsman NTB sangat menyayangkan kelalaian pihak operator kapal yang membiarkan praktik pungli ini berlangsung di area fasilitas publik.
Komitmen Satpel Lembar: Sanksi Tegas Bagi Oknum Terlibat
Merespons temuan tersebut, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyatakan komitmennya bersama manajemen ASDP untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan terhadap personel serta pengelolaan fasilitas umum di atas kapal.
“Fasilitas publik harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menggunakan jasa penyeberangan,” pungkas Nelson.


