Mataram, insightntb.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ida Adnawati dalam perkara korupsi pengelolaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di eks lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Mukhlasudin, menyatakan terdakwa Ida Adnawati terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain hukuman fisik, pengusaha di kawasan Gili Trawangan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider satu tahun penjara. Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Penegasan Status Lahan Milik Pemprov NTB
Perwakilan JPU Kejaksaan Tinggi NTB, Luga Harlianto, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim. Ia menekankan bahwa putusan ini memperkuat keabsahan status lahan 65 hektare di Gili Trawangan sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi NTB.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah akan banding atau tidak, kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan,” ujar Luga Harlianto saat memberikan keterangan usai persidangan.
Pihak kejaksaan juga mencatat bahwa terdakwa sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp360 juta yang diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya telah lebih dahulu menerima vonis, yakni mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, dan pihak swasta Alpin Agustin. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun satu bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Berbeda dengan Ida Adnawati yang masih dalam tahap pertimbangan, Mawardi Khairi dan Alpin Agustin menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Mawardi Khairi dengan pidana 1 tahun 6 bulan, sementara Alpin Agustin dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.


