Selong, insightntb.com — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur mulai membahas langkah penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Sembalun.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama petani penggarap lahan PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE) sepakat mengedepankan verifikasi data dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian.

Pertemuan tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8), dan dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, jajaran GTRA, Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat penggarap.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan berdasarkan data yang valid, aturan hukum, serta melibatkan seluruh pihak terkait.

Bupati Kepentingan Masyarakat Harus Sesuai Aturan

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada para petani Sembalun yang hadir untuk mencari solusi atas persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman, dan sejahtera. Namun, keberpihakan kepada masyarakat tetap harus dilakukan dalam koridor hukum.

“Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Haerul Warisin.

Bupati juga meminta Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan mengenai aspek teknis, status aset, serta dasar hukum yang berkaitan dengan lahan yang menjadi persoalan.

Ia mendorong masyarakat memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang disediakan Kejaksaan. Menurutnya, forum GTRA bukan tempat untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun sengketa perdata.

Data dan dokumen yang ditemukan dalam proses pendataan, kata dia, dapat menjadi bahan untuk proses hukum apabila memang diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

GTRA Tekankan Penyelesaian Harus Berbasis Data

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan bahwa GTRA bukan forum untuk membagi-bagikan tanah. Forum tersebut berfungsi membangun kepastian hukum dan sosial melalui proses pendataan, dialog, verifikasi, serta pelaksanaan reforma agraria.

Supriyadi menegaskan setiap keputusan harus berdasarkan data yang sahih dan telah diverifikasi. Karena itu, proses penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

“Tidak ada keputusan tanpa data yang benar. Tidak ada masyarakat yang diabaikan, dan penyelesaian tidak boleh menimbulkan masalah baru,” ujar Supriyadi.

Ia juga menekankan proses GTRA harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Tahapan Penyelesaian Berlangsung hingga 2027

GTRA Lombok Timur telah menyusun sejumlah tahapan untuk menangani persoalan agraria di Sembalun. Pada Agustus, forum akan menyepakati alur penyelesaian.

Selanjutnya, pada September hingga Oktober dilakukan pendataan dan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah atau IP4T.

Tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi data yang direncanakan pada November. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penyusunan rekomendasi, penetapan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga proses sertifikasi.

Penyelesaian tata teknis dan proses sertifikasi diproyeksikan berlangsung secara bertahap hingga 2027.

Supriyadi juga meminta dukungan anggaran melalui APBD apabila dibutuhkan untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi. GTRA berkomitmen mengawal setiap tahapan agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat Minta Kepastian Hukum atas Lahan 270 Hektare

Perwakilan masyarakat penggarap menyampaikan permohonan kepastian hukum atas lahan sekitar 270 hektare di Kecamatan Sembalun.

Mereka menyebut lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Sementara itu, PT SKE disebut memperoleh hak pemanfaatan sejak 1989, tetapi masyarakat menilai pengelolaan secara nyata tidak berlangsung sebagaimana yang mereka harapkan.

Masyarakat juga menyinggung adanya pembatalan sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diterbitkan untuk PT SKE. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang untuk mencari kepastian mengenai status dan hak penguasaan lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Para penggarap berharap pemerintah daerah, DPRD, dan BPN Lombok Timur dapat segera memberikan kejelasan mengenai akses legal terhadap lahan tersebut.

Masyarakat juga menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan hukum apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan sebagian atau seluruh lahan bukan merupakan hak mereka.

Data 1.200 Penggarap Menyusut Menjadi 806

Berdasarkan data awal yang disampaikan dalam forum, terdapat sekitar 1.200 petani penggarap. Setelah dilakukan verifikasi awal, jumlah tersebut menjadi 806 orang.

Para penggarap tersebut berasal dari sejumlah desa, di antaranya Sembalun Lawang, Sembalun, Sajang, dan Timba Gading.

Namun, angka 806 tersebut belum menjadi data final. GTRA masih akan melakukan verifikasi kembali di lapangan untuk memastikan identitas penggarap, lokasi lahan, luas penguasaan, serta aspek administrasi lainnya.

Sejumlah Rekomendasi Disepakati

Pertemuan GTRA bersama masyarakat menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai dasar tahapan selanjutnya.

Rekomendasi tersebut meliputi verifikasi ulang terhadap 806 penggarap secara terbuka dan terdokumentasi, klarifikasi perbedaan data luas HGU, serta pengumpulan dokumen sertifikat untuk kepentingan verifikasi.

Selain itu, koordinasi antara Kejaksaan, BPN, dan GTRA akan diperkuat untuk menangani aspek hukum yang muncul selama proses berlangsung.

GTRA juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan forum atau mengklaim mewakili masyarakat tanpa otorisasi resmi.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria Sembalun yang diarahkan pada kepastian hukum, keterbukaan data, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Keberhasilan proses tersebut akan bergantung pada validitas data, koordinasi antarinstansi, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelesaian yang telah disepakati.