Selong, insightntb.com – Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat dan sengketa agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Lombok Timur. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipusatkan di Lombok Timur, Senin (18/5), di Ruang Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait legalitas tanah adat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.
Pemda Lotim Fokus Tuntaskan Persoalan Agraria
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin mengakui masih terdapat sejumlah persoalan agraria di Lombok Timur, khususnya di wilayah Sembalun dan Sambelia.
Pemerintah daerah, kata dia, saat ini terus memberikan perhatian serius melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Permasalahan tanah di Lombok Timur memang masih ada. Saat ini yang menjadi perhatian kami adalah penyelesaian persoalan antara masyarakat dengan pihak ketiga atau perusahaan pemegang hak guna usaha, sementara di dalam kawasan tersebut terdapat masyarakat yang telah lama mengelola lahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk melindungi hak masyarakat.
“Masalah seperti ini harus bisa diselesaikan. Saya ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas lahan yang mereka kelola,” tegasnya.
Sosialisasi Tanah Ulayat Dinilai Penting untuk Edukasi Masyarakat
Bupati juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya administrasi dan legalitas tanah ulayat.
Karena itu, sosialisasi yang digelar diharapkan mampu memberikan edukasi, khususnya kepada masyarakat adat agar persoalan sengketa tanah dapat diminimalkan.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi dengan serius karena pencatatan dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memperjelas status kepemilikan lahan adat.
“Jangan sampai tanah adat tidak tercatat dengan baik. Legalitas ini penting agar persoalan-persoalan tanah di Lombok Timur dapat diselesaikan secara jelas dan terukur,” ujarnya.
ATR/BPN NTB Tekankan Kolaborasi Semua Pihak
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menyebut sosialisasi tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum pertanahan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah ulayat tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tertib penguasaan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah dan Wakaf
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sejumlah sertifikat, di antaranya sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Muhammadiyah, sertifikat wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono terkait pentingnya pengadministrasian tanah ulayat dan perlindungan hak masyarakat adat.
Forkopimda dan Masyarakat Adat Hadiri Sosialisasi
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda Lombok Timur, para camat, jajaran Kanwil ATR/BPN NTB, tokoh masyarakat adat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal memperkuat kepastian hukum tanah ulayat sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Lombok Timur.


