Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kolaborasi tersebut dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan MoU yang berlangsung pada Rabu (29/7) itu mendapat perhatian karena pendampingan Kejari dalam penagihan pajak berhasil mendorong peningkatan PAD hingga sekitar Rp10 miliar.
Bupati Apresiasi Peran Kejari Tingkatkan PAD
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur atas sinergi yang telah terbangun, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum dan membantu penagihan kewajiban pajak dari para wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
Menurutnya, kolaborasi tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan penerimaan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Pendampingan hukum maupun penagihan pajak berjalan lancar sehingga memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan PAD,” ujar Warisin.
Ia mengungkapkan, capaian PAD sebesar Rp10 miliar yang berhasil dipulihkan melalui pendampingan Kejari menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
MoU Jadi Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
Bupati menegaskan, penandatanganan MoU bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah agar seluruh program pembangunan dapat berjalan secara akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta terhindar dari berbagai persoalan hukum yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memanfaatkan Kejari sebagai mitra konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan strategis.
Kajari Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyebut kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah terjalin sejak tahun 2025.
Menurutnya, nota kesepahaman itu harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Kajari menegaskan paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada kepastian dan keadilan, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan melalui langkah-langkah preventif.
“Kami ingin kehadiran Kejaksaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, pendekatan pencegahan melalui pendampingan hukum akan lebih kami kedepankan dibandingkan tindakan represif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, mediasi sengketa, hingga pemulihan aset daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
OPD Diminta Aktif Berkonsultasi Hukum
Kajari juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia agar setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan meminimalkan potensi pelanggaran.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program strategis daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan atas Keberhasilan Pemulihan Keuangan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan bantuan hukum nonlitigasi yang berkontribusi terhadap pemulihan keuangan daerah, termasuk melalui penataan aset daerah yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).
Sebagai balasan, Kajari Lombok Timur menyerahkan plakat penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas keberhasilan kolaborasi dalam pemulihan keuangan negara melalui optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.
Acara tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala OPD terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Wawancara Tambahan
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin
“Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat sehingga seluruh OPD memiliki kepastian hukum dalam menjalankan program pembangunan. Dengan pendampingan sejak awal, potensi persoalan hukum dapat dicegah dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.”
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati
“Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi perangkat daerah. Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan akan membantu memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”


