Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram serta Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Kedua tingkat peradilan tersebut secara tegas memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara terhadap mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur yang saat ini masih menjabat, Muhammad Juaini Taofik.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, membenarkan penerbitan instruksi penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi di Gedung Kejati NTB.
“Kami sudah menerbitkan Sprinlidik baru dan saat ini tim sedang intensif mengumpulkan alat bukti,” kata Chandrawati kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Pada tahap penyelidikan awal ini, kejaksaan telah memanggil serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Kendati demikian, jaksa belum menjadwalkan pemeriksaan fisik terhadap Sukiman Azmy maupun Muhammad Juaini Taofik. Chandrawati menegaskan bahwa proses tersebut sudah masuk dalam agenda kerja tim penyidik.
Pihaknya juga membantah keras tudingan publik yang menilai kejaksaan tebang pilih atau takut menyentuh pejabat teras daerah. Jika dalam pengembangan ini ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai indikasi tindak pidana korupsi, status kasus akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan (Sprindik).
Sebelumnya, dalam sidang tingkat banding yang diketuai oleh Hakim Ahmad Yasin, majelis hakim sepakat dengan temuan pengadilan tingkat pertama mengenai adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang sudah divonis.
Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana dari proyek tersebut yang mengalir ke kantong mantan Bupati Sukiman Azmy sekitar Rp1 miliar, serta ke Sekda Muhammad Juaini Taofik sekitar Rp500 juta. Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami peran kedua pejabat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik belum memberikan respons atau klarifikasi resmi mengenai dugaan keterlibatannya.
Kasus korupsi ini berakar dari proyek pengadaan perangkat laptop Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total pagu anggaran sebesar Rp32 miliar. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, tindakan rasuah para pelaku telah memicu kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sebesar Rp9,2 miliar.
Sebagai informasi, hakim banding memvonis terdakwa As’ad, Salmukin, M Jaosi dan Amrulloh bersalah oleh hakim tingkat banding. Mereka mendapat hukuman berbeda-beda.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Amrulloh dan As’ad dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun. Kemudian denda Rp300 juta subsider 100 hari.
Sementara Salmukin dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Selain itu, hakim juga menghukum Salmukin membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsider empat tahun kurungan.
Sedangkan M Jaosi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider 110 hari. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238 juta subsider tiga tahun.
Berikutnya terdakwa Libert Hutahaean. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukumnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa Lia Anggawari selama tujuh tahun dan enam bulan.
Keduanya juga divonis pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda itu tidak terbayar, maka keduanya harus menjalani hukuman kurungan badan selama 100 hari.
Selain itu, kedua terdakwa mendapat hukuman membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Lia Anggawari, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta. Sedangkan Libert Hutahaean Rp3,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak terbayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan.


