Mataram, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, kepada Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam acara yang berlangsung di Auditorium Djoko Kirmanto, Kantor BPK RI Perwakilan NTB, Mataram, Senin (25/5).
Keberhasilan ini menandai konsistensi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
WTP Hasil Kerja Keras dan Sinergi Semua Pihak
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan bahwa capaian opini WTP tidak terlepas dari kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dukungan DPRD, serta koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk BPK sebagai lembaga pengawas eksternal.
“Alhamdulillah, Lombok Timur kembali mempertahankan opini WTP. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, dan sinergi yang terus terbangun dengan baik. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Warisin.
Ia menegaskan bahwa opini WTP akan terus dijadikan salah satu indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami berkomitmen mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang dengan terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
BPK Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri atas dua buku.
Buku pertama memuat opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan buku kedua berisi hasil pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan.
“Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus melakukan perbaikan berkelanjutan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” jelas Suparwadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah persoalan umum pada beberapa pemerintah daerah di NTB, seperti kesalahan penganggaran, tata kelola aset, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Hadirkan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-NTB
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB, para kepala daerah, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan kembali diraihnya opini WTP, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diharapkan mampu mempertahankan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


