Mataram, insightntb.com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka. Oknum yang bertugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB tersebut terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Advertisement

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan adanya status penetapan tersangka terhadap oknum anggotanya tersebut saat dikonfirmasi di Mataram.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol Ni Made Pujawati singkat, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Pujawati memilih untuk tidak membeberkan secara detail identitas maupun pangkat dari tersangka. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah oknum tersebut kini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTB atau belum.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menginterogasi oknum anggota yang bersangkutan. Guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dan meminta keterangan dari saksi ahli.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima aduan dari korban yang berstatus sebagai mahasiswi. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan seksual tersebut dialaminya setelah mendapat ancaman verbal dari terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Laporan resmi terkait dugaan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini telah dilayangkan ke Polda NTB sejak tanggal 23 Februari 2026.

Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, keluarga korban sempat meminta bantuan LPA Kota Mataram untuk melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, oknum anggota TIK Polda NTB itu sempat menyatakan persetujuannya untuk menikahi korban.

Namun, rencana pernikahan tersebut akhirnya kandas di tengah jalan. Korban memilih membatalkan niatnya setelah mengetahui bahwa terduga pelaku diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain, hingga akhirnya kasus ini berlanjut pada pelaporan pidana ke pihak berwajib.

Langkah tegas yang diambil oleh jajaran Dit Res PPA dan PPO Polda NTB dalam mengusut tuntas kasus ini mendapat respons positif dari aktivis perlindungan anak dan perempuan.

Joko Jumadi yang juga merupakan akademisi di Universitas Mataram mengapresiasi keberanian kepolisian untuk memproses hukum anggotanya sendiri demi keadilan.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dit Res PPA dan PPO Polda NTB. Setiap laporan tetap diproses secara profesional dan transparan, walaupun perkara ini menyeret oknum dari internal kepolisian sendiri. Ini membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tandas Joko Jumadi.