Selong, insightntb.com – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara resmi meluncurkan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung pada Senin (04/05) di Ruang Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya mewujudkan sistem transaksi keuangan daerah yang berbasis digital, transparan, efisien, dan inklusif guna meningkatkan PAD sekaligus kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Lombok Timur berhasil menorehkan berbagai prestasi, termasuk meraih penghargaan nasional dalam kategori digitalisasi melalui TP2DD. Namun demikian, mempertahankan capaian tersebut pada tahun 2026 dinilai sebagai tantangan besar. Ia menegaskan bahwa menjaga prestasi jauh lebih sulit dibandingkan meraihnya sehingga diperlukan diskusi dan strategi bersama agar pencapaian tersebut tetap dapat dipertahankan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2025 mencapai 99,50 persen dengan pendapatan sebesar 101 persen. Capaian ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah diminta terus melakukan inovasi dan transformasi mengikuti perkembangan teknologi serta zaman, termasuk menerapkan konsep-konsep baru yang berdampak positif. Ia menilai metode konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan saat ini dan mendorong seluruh pihak agar tidak ragu mencontoh praktik-praktik baik dari daerah lain.

Ke depan, Pemerintah Daerah Lombok Timur akan mendorong seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem tunai. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem pemerintahan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh OPD penghasil PAD diwajibkan menggunakan sistem digital dan mendukung transaksi non-tunai yang terintegrasi dengan sistem berbasis data.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan merumuskan strategi peningkatan PAD secara optimal sekaligus mendorong implementasi dan integrasi pembayaran pajak serta retribusi daerah melalui aplikasi SIPDAH. Sistem pembayaran yang sebelumnya bersifat statis kini dikembangkan menjadi lebih dinamis melalui penggunaan QRIS, sehingga seluruh pembayaran pajak dapat terdata secara sistematis menggunakan identitas nama dan NIK wajib pajak.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong. Acara juga dirangkaikan dengan simulasi transaksi digital, diskusi singkat, serta pemaparan tindak lanjut Rakornas Pendapatan Daerah 2026 dan strategi percepatan digitalisasi daerah oleh Sekda selaku Ketua Harian TP2DD.