Mataram, insightntb.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram kembali meminta jaksa penuntut umum untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Dalam perkara tersebut, keduanya disebut menerima aliran dana senilai total Rp1,8 miliar.

Advertisement

Dugaan aliran dana itu terungkap dalam putusan perkara yang menjerat Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, yang dibacakan oleh majelis hakim.

Hakim anggota Fadhli Handra menyebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Salmukin yang didukung alat bukti lain, terdapat aliran dana sekitar Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada Juaini Taofik. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian proyek pengadaan chromebook dalam perkara dimaksud.

Meski Salmukin sempat mencabut keterangannya saat persidangan berlangsung, majelis hakim menilai pencabutan tersebut tidak menghapus nilai pembuktian karena masih diperkuat oleh fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan.

Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Mataram itu menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut. Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui pendalaman dan pengembangan penyidikan.

Majelis juga menegaskan bahwa meskipun hakim tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun demi penegakan hukum dan keadilan, fakta-fakta yang muncul di persidangan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut hakim, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada para terdakwa yang telah divonis, tetapi perlu dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat agar rasa keadilan dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, enam orang telah dijatuhi hukuman. Mereka antara lain Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As’ad, pejabat pembuat komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, dan marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.

Lia Anggawari divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Libert Hutahaean dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, As’ad divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari. Amrulloh dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari.

Salmukin menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp1,32 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan M Jaosi alias Ojik dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp238 juta subsider 3 tahun kurungan.

Diketahui, proyek pengadaan chromebook tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp32 miliar. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.