Opini, insightntb.com – Di tengah dinamika kehidupan kampus yang semakin kompleks, mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) di perguruan tinggi umum kerap dipandang belum mampu menjawab kebutuhan pembinaan keagamaan mahasiswa secara utuh.
Dengan alokasi waktu yang terbatas dan pendekatan pembelajaran yang cenderung teoritis, PAI sering kali hanya menjadi formalitas akademik.
Di sisi lain, muncul fenomena menarik: Lembaga Dakwah Kampus (LDK) justru menjadi ruang alternatif yang hidup dan diminati mahasiswa.
Namun, kehadiran LDK tidak jarang diiringi stigma sebagai “ancaman” yang dikaitkan dengan radikalisme. Pertanyaannya, apakah LDK benar-benar solusi, atau justru masalah baru?
Keterbatasan PAI di kampus umum menjadi titik awal dari persoalan ini. Dalam banyak kasus, PAI hanya diajarkan dalam 2–3 SKS tanpa keberlanjutan program pembinaan.
Materi yang disampaikan pun lebih menekankan aspek kognitif daripada pembentukan karakter dan spiritualitas. Akibatnya, mahasiswa memang “tahu” ajaran agama, tetapi belum tentu “hidup” dalam nilai-nilai tersebut.
Kekosongan ini kemudian mendorong mahasiswa mencari ruang lain yang mampu memberikan pengalaman keagamaan yang lebih mendalam dan berkelanjutan.
Di sinilah LDK hadir sebagai alternatif yang signifikan. Melalui kegiatan seperti mentoring, halaqah, kajian rutin, dan pembinaan akhlak, LDK menawarkan pendekatan yang lebih personal dan aplikatif.
Tidak sedikit mahasiswa yang merasakan perubahan positif setelah terlibat dalam aktivitas LDK, mulai dari peningkatan ibadah hingga perbaikan perilaku sehari-hari.
Dalam konteks ini, LDK dapat dipahami sebagai “wasilah hidayah”, yakni sarana yang mengantarkan mahasiswa pada pemahaman dan pengamalan Islam yang lebih baik.
Namun demikian, peran strategis LDK tidak lepas dari sorotan. Sebagian pihak menilai LDK cenderung eksklusif dan berpotensi menjadi pintu masuk paham radikal.
Stigma ini sering kali dipengaruhi oleh kekhawatiran terhadap gerakan keagamaan di kampus, serta narasi media yang mengaitkan simbol-simbol religius dengan radikalisme.
Meski demikian, penting untuk membedakan antara oknum dan lembaga secara keseluruhan. Generalisasi terhadap seluruh LDK justru berisiko menutup mata terhadap kontribusi nyata yang telah diberikan dalam pembinaan mahasiswa.
Secara objektif, LDK tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai ancaman. Justru sebaliknya, ia lahir sebagai respons atas keterbatasan sistem pendidikan formal dalam membina aspek spiritual mahasiswa.
Meski demikian, bukan berarti LDK tanpa tantangan. Potensi eksklusivitas, pemahaman keagamaan yang sempit, atau kurangnya dialog dengan pihak kampus tetap perlu diantisipasi.
Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah menstigma, melainkan membina dan mengarahkan.
Ke depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara PAI sebagai institusi formal dan LDK sebagai gerakan mahasiswa.
Kampus perlu menghadirkan pembelajaran PAI yang lebih kontekstual, interaktif, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, LDK perlu terus membuka diri, mengedepankan nilai moderasi, dan membangun komunikasi yang sehat dengan berbagai pihak.
Dengan kolaborasi yang baik, keduanya dapat menjadi pilar penting dalam membentuk mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual.
Pada akhirnya, LDK bukanlah ancaman, melainkan potensi besar yang perlu dikelola dengan bijak.
Alih-alih dicurigai, ia seharusnya dirangkul sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem kampus yang berkarakter.
Sebab, di tengah keterbatasan PAI, kehadiran LDK telah membuktikan bahwa kebutuhan akan pembinaan keagamaan yang hidup dan bermakna tidak pernah benar-benar hilang dari diri mahasiswa.
Penulis adalah Muhammad Yusril Kurniawan, Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram


