Mataram, insightntb.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/4/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan di Kota Mataram.
Dalam aksi tersebut, PMII menyoroti beberapa perusahaan yang diduga belum memenuhi hak-hak pekerja secara optimal, dengan PT. EDN menjadi salah satu perusahaan yang secara khusus menjadi fokus perhatian dalam tuntutan massa aksi.
Sejumlah tuntutan disampaikan, di antaranya pembayaran selisih kekurangan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2026 secara retroaktif, pengangkatan pekerja magang pada posisi operasional menjadi karyawan tetap (PKWTT), serta pemberian kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak melalui prosedur yang semestinya, pelaksanaan kerja di hari libur tanpa persetujuan, serta belum dibayarkannya upah lembur.
PMII turut mendorong agar seluruh pekerja didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA tersebut berjalan tertib dan dilanjutkan dengan audiensi bersama pihak Disnakertrans Provinsi NTB.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) menerima dan menandatangani surat tuntutan sebagai bentuk penerimaan resmi atas aspirasi yang disampaikan.
Sementara itu, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Disnakertrans NTB menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dengan memanggil pihak PT. EDN guna meminta klarifikasi yang konkret, serta melakukan langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, termasuk pada perusahaan yang menjadi sorotan seperti PT. EDN, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Bidang Pembinaan dan Pengawasan.
Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami mendorong agar seluruh perusahaan yang menjadi perhatian dalam aksi ini, termasuk PT. EDN, dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PMII Kota Mataram menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam mendorong perlindungan tenaga kerja dan penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.


