Mataram, insightntb.com – Seorang nasabah bernama Rudi Purtomo melaporkan jajaran direksi Bank NTB Syariah ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dalam skema pembiayaan. Laporan ini dibuat setelah Rudi menemukan adanya kejanggalan dalam perhitungan kewajiban pembiayaan yang dianggap merugikan dirinya.
Ia mengungkapkan telah melakukan pembayaran kredit selama 30 bulan. Namun demikian, jumlah pinjaman yang harus dilunasi dinilai tidak mengalami perubahan signifikan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 27 Maret 2026.
Rudi menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank. Ia menjelaskan sebelumnya mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah, yakni skema pembiayaan syariah yang mengedepankan kepemilikan bertahap serta sistem bagi hasil.
Namun setelah menjalani cicilan selama kurang lebih 30 bulan dengan total pembayaran sekitar Rp152 juta, ia terkejut ketika hendak melunasi pinjaman karena sisa kewajiban yang ditagihkan masih berkisar Rp319 juta.
Menurutnya, secara logika, pembayaran yang telah berlangsung lebih dari dua tahun seharusnya memberikan pengurangan signifikan terhadap pokok utang. Akan tetapi, dalam kasus ini, penurunannya dinilai sangat kecil.
Karena merasa ada kejanggalan, Rudi kemudian meminta penjelasan rinci terkait komposisi pembayaran, termasuk pembagian antara pokok dan margin. Ia juga meminta sejumlah dokumen penting seperti salinan akad dan rekening koran, tetapi permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh pihak bank.
Dokumen yang dimaksud baru diberikan setelah ia beberapa kali melayangkan somasi. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya masalah dalam sistem pembiayaan yang diterapkan.
Rudi juga menduga bahwa persoalan serupa bisa saja dialami oleh nasabah lain, sehingga ia mempertanyakan kredibilitas Bank NTB Syariah.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan tersebut. Upaya redaksi untuk menghubungi pihak humas maupun direktur utama, Nazarudin, juga belum membuahkan respons.


