Opini, insightntb.com – Hak dan Kewajiban Anak di luar dari hubungan perkawinan, apakah mendapatkan warisan? Mari kita ulik sesuai denganperspektif Fikih klasik, kontemporer, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Persoalan hak waris anak di luar hubungan pernikahanmerupakan isu yang terus menghadirkan dialektika antaranorma keagamaan, perkembangan hukum, dan tuntutankeadilan sosial.
Dalam perspektif fikih klasik, mayoritasulama memandang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluargaibunya, bukan dengan ayah biologisnya.
Konsekuensi darikonstruksi nasab ini berimplikasi pada hak kewarisan, di mana anak tersebut secara umum tidak memperoleh hak warisdari pihak ayah biologis, melainkan hanya dapat mewarisidari garis maternal.
Pandangan ini berangkat dari upayamenjaga ketertiban nasab (hifz al-nasl) sebagai salah satutujuan utama syariat.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), kedudukan anakyang lahir di luar perkawinan memiliki ketentuan tersendiridalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
KHI menegaskanbahwa anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyaihubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Artinya, secara hukum agama dan perdata versi KHI, hubungan darah yang diakui hanya berasal dari garis keturunan ibu.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
1. Pasal 100 KHI
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyaihubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Pasal ini menjadi dasar bahwa hubungan keperdataan dan nasab anak luar nikah, dalam konstruksi KHI, hanya kepadaibu.
2. Pasal 186 KHI
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyaihubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga daripihak ibunya.”
Ini pasal utama yang secara eksplisit mengatur hak waris, yakni hanya mewarisi dari ibu dan keluarga ibu, bukan dariayah biologis.
Konsekuensinya, dalam hal kewarisan, anak di luar nikah berhak menerima warisan dari ibunya dan keluarga ibu, dan sebaliknya ibu serta keluarga ibu juga berhak mewarisi darianak tersebut.
Namun, anak di luar nikah tidak memilikihubungan kewarisan dengan laki-laki yang menghamiliibunya, karena tidak dianggap memiliki hubungan nasabdengan ayah biologisnya.
Dengan demikian, ayah biologistidak dapat mewarisi harta anak luar nikah, dan anak tersebutjuga tidak dapat mewarisi harta dari ayah biologisnya.
Perkembangan hukum di Indonesia memberikan ruangtertentu untuk pengakuan hak-hak perdata anak luar nikah terhadap ayah biologisnya.
Melalui putusan pengadilanmisalnya berdasarkan hasil tes DNA atau pengakuan ayah anak dapat memperoleh hubungan perdata terbatas, sepertihak nafkah atau pemberian dalam bentuk wasiat wajibah.
Namun, hubungan tersebut tidak secara otomatis mengubahketentuan waris menurut KHI, sehingga anak tetap tidakmendapatkan hak waris penuh dari ayah biologisnya.
Dalam Undang-Undang Perkawinan (sebelum dan sesudah Putusan MK)
Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(sebelum dimaknai ulang)
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyaihubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.46/PUU-VIII/2010
Pasal 43 ayat (1) dimaknai bahwa anak luar kawin juga dapatmempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya jikadapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan (misalnya tesDNA) atau alat bukti lain yang sah.
Hak waris anak di luar hubungan pernikahan merupakanpersoalan yang memperlihatkan adanya dialektika antaranorma fikih klasik, perkembangan hukum kontemporer, dan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Fikih klasik pada umumnya membatasi hubungan kewarisan anak luar nikah hanya dengan ibu dan keluarga ibunya karena didasarkan pada konstruksi nasab yang sah.
Sementara itu, hukumkontemporer menghadirkan pendekatan yang lebih progresifdengan menekankan perlindungan hak anak, tanggung jawabayah biologis, dan prinsip keadilan substantif.
Adapun KHI cenderung tetap berorientasi pada pandangan klasik, meskipun terdapat ruang pengembangan melalui instrumenseperti wasiat wajibah sebagai bentuk perlindungan hukum.
Dengan demikian, persoalan hak waris anak di luar hubunganpernikahan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai isu legal-formal, tetapi juga sebagai persoalan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak anak.
Oleh karena itu, diperlukanrekonstruksi pemikiran hukum yang mampu mendialogkanantara ketentuan normatif, maqāṣid al-syarī‘ah, dan kebutuhansosial kontemporer, agar hukum kewarisan Islam tetaprelevan, responsif, dan berkeadilan.
Dengan demikian, KHI menempatkan anak di luar nikah dalam posisi yang dilindungi melalui hubungan nasab kepadaibunya, tetapi tetap menjaga ketentuan nasab dalam hukumIslam dengan tidak memberikan hak waris dari ayah biologis, kecuali melalui mekanisme khusus seperti wasiat wajibahyang ditetapkan pengadilan.
Penulis adalah Muhammad Rifky Akbar Sahrul, Mahasiswa Doktoral S3 Jurusan Syariah Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar


