Mataram, insightntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), serta mantan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Advertisement

Penyidik antirasuah memeriksa Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung intensif sejak Jumat (28/8/2026) hingga Senin (31/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap petinggi BUMD tersebut guna menggali fakta baru seputar modus pengadaan barang dan jasa serta aliran dana di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

“Benar, pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Dadi Rahman melengkapi rangkaian penyidikan maraton yang sebelumnya digelar tim KPK di Gedung BPKP NTB pada Pertengahan Agustus 2026. Sejumlah pejabat kunci Pemkab Lombok Barat turut dimintai keterangan, di antaranya Wakil Bupati Nurul Adha, Plt Sekda Ahkmad Saikhu, hingga jajaran Kepala Dinas PUPR dan Kadiskominfotik.

Usai menjalani pemeriksaan, Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, mengonfirmasi bahwa materi pertanyaan penyidik berfokus pada hubungan kerja, tata kelola proyek pengadaan barang dan jasa di sekitar kantor dinas dan pendopo, serta operasional BUMD PT AMGM.

“Penyidik menanyakan apa yang saya pahami tentang BUMD dan tupoksi sebagai wakil bupati, termasuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Pertanyaan masih seputar pendalaman materi perkara,” ungkap Nurul Adha.

Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dan dokumen proyek.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025. Tersangka LAZ diduga memerintahkan Sudirman mengumpulkan dana taktis berkisar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, Sudirman mengoordinasikan penarikan fee dari kontraktor proyek di Dinas PUPR Lombok Barat.

Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (asset recovery) berupa pembelian tanah dan bangunan, serta modus penitipan dana operasional bupati senilai Rp2,25 miliar ke salah satu rumah sakit daerah berkedok investasi saham.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka di Rutan KPK, yakni Lalu Ahmad Zaini (Bupati nonaktif Lombok Barat), Sudirman (Eks Dirut PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Dirut PT Meconel Sistim Instrument). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor terkait penyuapan, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pengadaan.