Mataram, insightntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan mengevaluasi secara mendalam sistem tata kelola Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).
Langkah intervensi dan supervisi ketat ini dipicu oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang menempatkan Pemprov NTB di zona merah atau kategori rentan korupsi. Nilai SPI Pemprov NTB berada di angka 64,93, berada jauh di bawah rerata nasional yakni 72,99.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa skor tersebut menjadi sinyal bahaya akan tingginya risiko penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
“Skor 64,93 ini menegaskan bahwa Pemprov NTB masih berada di area rawan penyimpangan karena berada jauh di bawah ambang batas aman nasional 72,32 persen. Kondisi serupa juga kami temukan di Pemerintah Kota Bima,” ujar Maruli Tua di Mataram, Rabu (2/9/2026).
Dalam rapat evaluasi marathon yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, tim gabungan membedah secara rinci sejumlah sektor vital pelayanan publik dan keuangan daerah yang dinilai memiliki risiko korupsi tinggi.
Maruli menjelaskan, salah satu fokus pembenahan utama mengincar tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD agar tidak dijadikan ajang transaksi politik atau manipulasi anggaran.
“Kami mengawal ketat pengelolaan pokir DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan. Jangan sampai ada celah manipulasi anggaran, begitu pula pada transparansi alokasi dana hibah serta pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Selain pokir dan dana hibah, evaluasi ketat menyasar pembenahan sistem perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) ASN di lingkungan Pemprov NTB.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan DPRD NTB. Guna memastikan pembenahan berjalan terukur, jajaran eksekutif dan legislatif menyepakati dan menandatangani berita acara tindak lanjut sebagai dasar monitoring dan evaluasi (monev) selama satu bulan ke depan.
Sebagai langkah mitigasi holistik, KPK, Kemendagri, dan BPKP saat ini sedang merancang Surat Edaran Bersama sebagai pedoman akuntabilitas pengelolaan belanja daerah.
Rangkaian intervensi pencegahan korupsi ini dijadwalkan berlanjut melalui rapat koordinasi tingkat tinggi yang melibatkan seluruh kepala daerah se-NTB bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


