Praya, insightntb.com – Kasus asusila mencoreng institusi pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut berinisial MYA (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap empat orang santrinya.

Advertisement

Kasus memilukan ini mulai terkuak saat salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol, tim medis menemukan bahwa korban mengidap penyakit menular seksual (PMS).

“Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, korban akhirnya berani melapor kepada pimpinan pondok pesantren bahwa ia telah menjadi korban tindakan sodomi yang dilakukan oleh tersangka MYA,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5/2026).

Korban Bertambah, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan fakta bahwa korban tidak hanya satu orang. Total terdapat empat santri yang diduga menjadi korban aksi bejat tersangka, di mana seluruhnya masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut.

Dalam sesi wawancara di Mapolres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan khusus.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Fokus kami saat ini adalah mengusut tuntas kasusnya dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis para korban yang berasal dari beberapa desa di wilayah Pujut,” tegasnya.

Tersangka MYA diduga kuat melanggar Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.