Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Lombok Timur mengalokasikan sekitar Rp120 miliar untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan masyarakat, yang sebagian bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penerimaan pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengajak seluruh masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk disiplin memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Lapangan Tugu, Selong.
Menurut Sekda, pajak yang dibayarkan masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memiliki nilai sosial karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Mari kita niatkan setiap pajak yang kita bayarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Dari pajak tersebut, pemerintah dapat membantu masyarakat kurang mampu melalui pembiayaan BPJS Kesehatan dan berbagai layanan publik lainnya,” ujarnya.
Pajak Dukung Layanan Kesehatan dan Infrastruktur
Sekda menjelaskan, target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp83 miliar. Namun, angka tersebut masih belum mencukupi kebutuhan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp120 miliar sehingga pemerintah tetap mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, terlebih di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain mendukung pembiayaan jaminan kesehatan, penerimaan pajak juga menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan, fasilitas umum, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemudahan Pembayaran Pajak Secara Digital
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama instansi terkait terus memperluas layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital, termasuk marketplace dan platform pembayaran elektronik.
Sekda berharap kemudahan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam membayar pajak maupun retribusi daerah secara tepat waktu.
Wawancara
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami terus menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan mengaku menyambut baik kemudahan pembayaran pajak secara digital serta pelayanan yang dihadirkan di lokasi kegiatan.
“Sekarang pembayaran pajak jauh lebih mudah. Kami berharap masyarakat semakin sadar karena manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat,” katanya.
Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Kegiatan diawali dengan senam sehat bersama yang diikuti ASN, organisasi perempuan, dan masyarakat umum. Di lokasi juga tersedia berbagai layanan publik seperti pembayaran PBB, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, hingga pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui kegiatan bertajuk “Sehat Bersama, Pajak Kuat, Lombok Timur Maju”, Bapenda bersama Samsat Selong turut menyosialisasikan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut memberikan tiga bentuk keringanan, yaitu penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pengurangan tunggakan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, serta diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama ke Provinsi Nusa Tenggara Barat.


