Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7).

Advertisement

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa kemajuan suatu daerah tidak dapat dilepaskan dari tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu saya mengajak seluruh aparatur, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa, agar mampu mengidentifikasi setiap potensi pajak di wilayahnya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Optimalisasi PAD Melalui Penggalian Potensi Pajak

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih aktif menggali sumber-sumber penerimaan baru yang selama ini belum terdata secara optimal.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengembangan sektor Pajak Penerangan Jalan melalui pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bersama perusahaan penyedia layanan kelistrikan, termasuk PLN.

Melalui skema tersebut, pembangunan infrastruktur penerangan jalan diharapkan semakin merata, sementara aset berupa tiang dan lampu penerangan nantinya akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Realisasi Pajak Tunjukkan Tren Positif

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur H. Hasni melaporkan bahwa hingga 13 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menilai masih diperlukan berbagai inovasi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap.

“Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar dan tertib membayar pajak. Dengan kepatuhan yang tinggi, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik juga akan semakin kuat,” ujar Hasni.

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis pajak yang menggunakan sistem self assessment, yakni pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetor sendiri kewajibannya. Sementara jenis pajak lainnya dihitung oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawancara

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Lombok Timur menegaskan bahwa sosialisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar target PAD tahun ini dapat tercapai,” ungkapnya.

Salah seorang peserta sosialisasi menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai berbagai jenis pajak daerah serta program pemutihan kendaraan bermotor.

“Informasi seperti ini sangat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan. Program pemutihan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan,” tuturnya.

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan yang sama, Bapenda juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat, meliputi:

Penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Keringanan tunggakan sebesar 100 persen bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah.

Diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB, disertai pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis berbagai kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.