Mataram, insightntb.com – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp32 miliar menuai sorotan tajam. Penggunaan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani tembakau tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan kerap terlambat terealisasi di lapangan.

Advertisement

Kritik tajam tersebut disampaikan perwakilan petani tembakau sekaligus Koordinator Lauk Lumbuk Ate Untuk Kemanusiaan, Hamzan Wadi, saat menggelar dengar pendapat (hearing) bersama jajaran Pemprov NTB di Mataram, Senin (26/10/2026).

Hamzan menguliti berbagai kejanggalan penyaluran bantuan, mulai dari jenis pupuk yang tidak sesuai kebutuhan riil tanaman tembakau (seperti Urea, SP-36, dan ZA), bantuan mesin perajang yang tak kunjung dibagikan meski musim panen usai, hingga program pelatihan DBHCHT yang justru menyasar peserta di luar kalangan petani dan buruh tani.

“Contohnya mesin perajang tembakau sampai sekarang belum didrop, sementara masa panen tembakau sudah selesai. Jadwal perdropan barang bukan saat petani butuh. Bahkan program pelatihan justru diberikan kepada orang luar yang tidak ada hubungannya dengan pertanian tembakau,” ujar Hamzan Wadi di hadapan pejabat Pemprov NTB.

Menanggapi keluhan masyarakat pertembakauan tersebut, Asisten I Setda NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa tata kelola hilirisasi tembakau serta pemanfaatan DBHCHT di NTB memang harus dievaluasi secara menyeluruh. Ia mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mematuhi regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Fathul membeberkan bahwa alokasi DBHCHT tersebar di beberapa instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan Dinas Kesehatan dengan batas maksimal 50 persen anggaran per OPD. Merespons tingginya risiko kesehatan petani akibat cuaca ekstrem El Nino, Pemprov NTB mendorong agar alokasi dana tersebut mencakup jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sedang kalkulasikan kebutuhan anggarannya agar DBHCHT ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat petani tembakau dan buruh tani, termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Fathul Gani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, menjelaskan bahwa pagu DBHCHT sebesar Rp32 miliar di tingkat provinsi difokuskan untuk mendukung sarana budidaya pertanian tembakau melalui skema pengadaan barang, bukan bantuan uang tunai.

Bantuan fisik tersebut mencakup distribusi pupuk NPK, cangkang sawit sebagai bahan bakar pemeraman, serta alat mesin pertanian. Mirza menambahkan bahwa dukungan anggaran untuk petani tembakau juga disokong oleh pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah sebagai sentra utama penghasil tembakau di NTB.