Lombok Tengah, insightntb.com — Terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Namun, di balik satu kasus yang diketahui publik, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana dengan korban lain yang mungkin mengalami hal serupa, tetapi belum berani melapor?

Advertisement

Pertanyaan ini bukan untuk berspekulasi tentang jumlah korban, melainkan untuk mengingatkan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual mampu menyampaikan pengalaman mereka. Sebagian mungkin takut tidak dipercaya, khawatir mendapat stigma, merasa malu, mengalami tekanan dari lingkungan, atau takut kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Dalam pemberitaan Tribrata News NTB pada 10 Oktober 2026, Polresta Lombok Tengah dilaporkan telah menahan MIS, mantan pimpinan pondok pesantren yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Menanggapi persoalan ini, M. Usman Hadi, alumni Universitas Mataram (Unram), menilai bahwa masyarakat tidak boleh hanya memberikan perhatian ketika sebuah kasus menjadi viral atau ramai diberitakan. Perlindungan terhadap korban harus menjadi komitmen yang berjalan setiap hari, termasuk bagi mereka yang belum mampu mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

“Ketika satu kasus terungkap, kita tidak boleh hanya bertanya siapa yang harus dihukum. Kita juga harus bertanya, apakah selama ini sudah tersedia ruang yang aman bagi korban untuk berbicara? Apakah mereka tahu harus mengadu ke mana? Dan apakah kita sebagai masyarakat sudah siap mendengarkan tanpa menghakimi?” demikian pesan yang diusulkan dalam pernyataan Usman.

Kekerasan seksual bukan hanya persoalan tindakan pelaku, tetapi juga persoalan bagaimana lingkungan merespons korban. Ketika korban justru disalahkan, dipermalukan, diragukan, atau diminta diam demi menjaga nama baik lembaga, proses untuk mencari keadilan dapat menjadi semakin berat.

Terlebih dalam lingkungan pendidikan berasrama, relasi antara peserta didik dan orang yang memiliki kewenangan dapat membuat korban merasa tidak memiliki pilihan. Ketergantungan terhadap pengasuh, kekhawatiran akan masa depan pendidikan, serta tekanan sosial dapat menjadi penghalang untuk melapor.

Karena itu, diamnya korban tidak boleh serta-merta dianggap sebagai tanda bahwa tidak terjadi apa-apa. Pada saat yang sama, setiap dugaan tetap harus ditangani secara profesional, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan mengukur besarnya persoalan hanya dari jumlah laporan yang kita lihat. Kita harus memastikan bahwa setiap orang yang membutuhkan pertolongan memiliki jalan yang aman untuk mendapatkannya. Tidak boleh ada korban yang merasa harus memilih antara mendapatkan keadilan dan mempertahankan masa depannya,” menjadi pesan utama yang ingin disampaikan Usman.

Menurut Usman, salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual adalah kecenderungan masyarakat baru memberikan perhatian besar setelah kasus tersebar luas. Padahal, perlindungan seharusnya dimulai jauh sebelum sebuah perkara menjadi pemberitaan.

Sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi, dan seluruh lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan dapat dipercaya. Peserta didik harus mengetahui siapa yang bisa dihubungi, bagaimana laporan ditangani, serta bagaimana identitas dan keselamatan mereka dilindungi.

Pengawasan juga tidak boleh bergantung sepenuhnya pada figur pemimpin atau reputasi lembaga. Setiap institusi membutuhkan prosedur yang jelas, pemeriksaan pengaduan yang independen, serta pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi.

Menjaga nama baik lembaga tidak boleh diartikan sebagai menutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Justru, keberanian memperbaiki sistem dan melindungi peserta didik merupakan bagian dari menjaga kehormatan pendidikan itu sendiri.

Usman mendorong sejumlah langkah konkret yang perlu menjadi perhatian pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Pertama, menyediakan saluran pengaduan yang aman dan independen. Korban tidak boleh dipaksa melapor kepada orang yang justru ditakuti atau memiliki konflik kepentingan. Harus tersedia pihak yang kompeten, mudah dihubungi, dan mampu menjaga kerahasiaan.

Kedua, melindungi korban dari intimidasi dan stigma. Setiap laporan harus ditangani dengan menghormati privasi, keselamatan, dan kebutuhan korban. Identitas korban, terutama anak, tidak boleh disebarkan demi kepentingan pemberitaan atau perbincangan publik.

Ketiga, memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Korban membutuhkan lebih dari sekadar keberanian untuk berbicara. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk memahami hak-haknya, memulihkan kondisi psikologis, dan melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Keempat, memperkuat pengawasan lembaga pendidikan. Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan tersedianya kebijakan perlindungan peserta didik, evaluasi berkala, edukasi tentang kekerasan seksual, dan prosedur penanganan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, membangun budaya masyarakat yang berpihak pada keselamatan korban. Keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan teman sebaya perlu belajar mendengarkan tanpa langsung menyalahkan. Setiap laporan harus ditanggapi serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak atas proses hukum yang adil.

Usman mengajak masyarakat Lombok Tengah untuk tidak menyebarkan rumor, tidak menghakimi korban, dan tidak menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai bahan pergunjingan. Jika seseorang menyampaikan pengalaman yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual, respons pertama seharusnya adalah mendengarkan dengan tenang, memastikan keselamatannya, dan membantu mencari pendampingan yang tepat.

Apabila korban masih anak-anak atau berada dalam bahaya, keselamatan harus diprioritaskan dengan melibatkan layanan perlindungan yang berwenang. Korban tidak seharusnya dipaksa menceritakan pengalaman berulang kali kepada banyak orang hanya untuk mendapatkan pertolongan.

“Bisa jadi, seseorang yang selama ini memilih diam bukan karena tidak membutuhkan keadilan, melainkan karena belum menemukan tempat yang membuatnya merasa aman. Tugas kita adalah membangun tempat itu, bukan menambah ketakutannya,” demikian pesan yang dirumuskan untuk Usman.

Penegakan hukum harus terus berjalan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran. Namun, penyelesaian satu perkara tidak otomatis menghilangkan risiko terjadinya kasus serupa di tempat lain.

Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memastikan bahwa sistem perlindungan benar-benar bekerja. Evaluasi perlu dilakukan bukan hanya setelah kasus mencuat, melainkan secara rutin, dengan memperhatikan akses pengaduan, kualitas pendampingan, keselamatan peserta didik, dan tindak lanjut atas laporan.

Bagi M. Usman Hadi, pendidikan semestinya menjadi jalan untuk membangun masa depan, bukan ruang yang membuat seseorang takut terhadap pihak yang seharusnya membimbingnya.

“Jangan sampai kita baru mendengar suara korban setelah semuanya terlambat. Jangan menunggu sebuah kasus viral untuk mulai peduli. Kita harus membangun sistem yang membuat korban berani mencari pertolongan, masyarakat berani melindungi, dan lembaga berani melakukan evaluasi. Sebab, satu korban yang berani berbicara harus menjadi alasan bagi kita untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menjadi berita yang dilupakan setelah perhatian publik mereda,” tutupnya.