Lombok Timur, insightntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M sebagai tersangka skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Tahun Anggaran 2024–2025.

Advertisement

Praktik penyelewengan dana desa tersebut mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,59 miliar.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini diawali dari laporan Bupati Lombok Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Lantaran batas waktu 60 hari tindak lanjut temuan APIP tidak dipenuhi oleh Pemerintah Desa Kotaraja, Inspektorat melimpahkan perkara ini ke Kejari Lombok Timur untuk diproses secara hukum pidana.

“Karena batas waktu 60 hari telah terlampaui dan pihak Pemdes Kotaraja tidak memenuhi tanggung jawab atas temuan APIP, Inspektorat menyerahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana,” ujar I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Jumat (23/10/2026).

Proyek Fiktif, Penggelapan PADes, hingga Dana PTSL

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan puluhan kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang anggarannya telah dicairkan 100 persen namun pengerjaannya tidak dilaksanakan (fiktif).

Proyek tersebut meliputi pembangunan infrastruktur desa seperti jalan rabat, talud, gorong-gorong, jembatan, program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pengadaan sapi, hingga pembelian dump truck.

Selain itu, kedua tersangka menguasai pencairan dana secara sepihak tanpa berita acara serah terima yang sah, menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sewa tanah kas desa dan kios, serta menyelewengkan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta di luar mekanisme APBDes.

Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan kedua tersangka untuk membiayai kebutuhan pribadi, melunasi utang, hingga bermain judi online.

“Dalam penyidikan, kami menemukan sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan meskipun anggarannya sudah dicairkan. Dana tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online,” tegas Kajari Lombok Timur.

Kerugian Negara Rp1,59 Miliar

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.596.005.597. Penyidik menetapkan penetapan tersangka setelah memeriksa 55 saksi dan mengamankan 193 barang bukti sah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. LS dan M kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga penetapan tersangka diterbitkan, belum ada upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,59 miliar dari para pihak yang terlibat.