Mataram, insightntb.com – Belum apa-apa, kita sudah dipertontonkan beberapa langkah yang perlu dipertanyakan. Terkait dinamikan pembentukan kepanitiaan Pilkades pada Pemilihan mendatang.

Advertisement

Sebagai warga, tentu kita mendambakan proses demokrasi yang sehat sesuai kaidah LUBER JURDIL: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Termasuk dari pembentukan kepanitiaan. Orang-orang yang akan dipercayakan masyarakat sebagai pelaksana teknis Pemilihan Kepala Desa di desa tercinta, Pringgasela Timur.

Saya memiliki beberapa catatan kritis terkait pelaksanaan dan proses pembentukan Panitia Pilkades 2026.

Tapi perlu dicatat juga. Bahwa kritik ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian agar seluruh tahapan Pilkades memiliki legitimasi hukum dan moral yang kuat di mata masyarakat. Ini perlu saya ingatkan, lantaran prinsip-prinsip yang saya tulis dengan huruf besar di paragraf sebelumnya.

Berdasarkan kerjadian dan kronologi dinamika yang telah berjalan, ada beberapa poin krusial yang memerlukan klarifikasi dan pembenahan mendasar:

Pertama, Konsistensi dan Kepastian Hukum Hasil Musyawarah. Pada Musyawarah Pertama, forum tertinggi tingkat desa telah menghasilkan kesepakatan dan berita acara resmi mengenai susunan kepanitiaan.

Namun, intervensi yang terjadi sehari setelahnya dengan alasan penilaian kemampuan sepihak serta bongkar pasang kepengurusan yang terjadi berulang kali memberikan preseden buruk.

Hal ini menimbulkan patut diajukan pertanyaan: Apakah keputusan pertama tersebut sudah dicabut secara resmi melalui mekanisme yang sah? Jika tidak, perubahan di luar forum resmi dapat dinilai cacat prosedur administrasi.

Kedua, Legitimasi Kuorum pada Munculnya Musyawarah Kedua. Kita semua mengetahui bahwa sebuah musyawarah desa memiliki standar kuorum agar keputusannya sah dan mewakili aspirasi publik.

Yang terjadi justru Musyawarah Kedua tetap dilaksanakan dan mengambil keputusan penting meskipun tingkat kehadiran peserta kurang dari 30% adalah hal yang sangat disayangkan. Mengabaikan aturan kuorum dasar ini berpotensi menggugurkan legalitas hukum dari panitia yang terbentuk dan memicu mosi tidak percaya dari warga.

Ketiga, Transparansi Rekrutmen dan Asas Netralitas. Pergantian anggota kepanitiaan yang terkesan mendadak, mundurnya beberapa personel secara beruntun, hingga masuknya nama-nama baru yang tidak pernah mengikuti proses musyawarah sebelumnya (seperti yang terjadi pada perubahan kepanitiaan Burhanudin dan M. Ikhwanul Muhibbin) memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Bahkan, janggal nya lagi, adanya unsur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang menempati posisi inti kepanitiaan memicu pertanyaan mengenai asas netralitas. Panitia Pilkades seharusnya berdiri independen demi menjamin keadilan bagi seluruh calon kepala desa yang akan berkompetisi.

Atas pertanyaan tersebut, tentu kami juga memiliki beberapa solusi nyata, jika mau diambil atas nama kemaslahatan bersama:

Sebagai solusi, saya mendorong kepada BPD, Pemerintah Desa, dan seluruh tokoh masyarakat untuk duduk bersama kembali demi melakukan tindakan perbaikan berikut:

  • Buka Transparansi Publik
  • Audit Administrasi dan Hukum: Meninjau kembali seluruh dasar hukum perubahan SK kepanitiaan dari tahap pertama hingga terakhir, memastikan tidak ada aturan atau regulasi di tingkat daerah (Perda/Perbup) yang dilanggar.
  • Komitmen Tertib Administrasi: Memastikan tahapan krusial berikutnya, seperti pembentukan PANTARLIH dan KPPS, dilakukan dengan aturan yang ketat tanpa ada lagi intervensi sepihak di luar forum resmi.

Masyarakat Pringgasela Timur berhak mendapatkan proses Pilkades yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita kawal bersama demi melahirkan pemimpin yang berkualitas dan demi kemajuan desa yang kita cintai ini.