Mataram, insightntb.com – Penerapan kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyesuaian insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak langsung terhadap operasional dapur gizi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Lombok terpaksa merumahkan karyawan dan relawan demi menekan pembengkakan biaya operasional.

Advertisement

Perubahan skema ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN serta Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 5 Oktober 2026. Dalam aturan anyar tersebut, BGN resmi menghapus insentif tetap (flat) sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG dan mengalihkannya ke sistem proporsional berbasis kinerja, yakni Rp2.000 per porsi makanan yang tersalurkan kepada penerima manfaat.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Fathul Gani, mengonfirmasi bahwa penyesuaian aturan tersebut memicu keluhan massal dari puluhan pengelola dapur di wilayah NTB.

“Insentif flat Rp6 juta per hari sebelumnya sangat membantu mitra menutupi operasional dan perawatan harian. Mitra memikul beban operasional yang cukup banyak, mulai dari perbaikan instalasi air, listrik, hingga penggantian alat masak yang rusak. Jadi insentif itu bukan murni keuntungan,” terang Fathul Gani, Selasa (13/10/2026).

Fathul menjelaskan, kondisi geografis dan sebaran dapur yang padat di Pulau Lombok membuat mayoritas SPPG belum mampu mencapai kuota maksimal 3.000 penerima manfaat per hari. Rata-rata dapur operasional di Lombok saat ini baru mampu melayani sekitar 1.200 hingga 2.000 porsi per hari, yang secara otomatis memangkas pendapatan insentif mitra di bawah skema baru.

Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlangsungan perawatan rutin fasilitas dapur, tetapi juga berpotensi memicu persaingan tidak sehat antarmitra SPPG dalam berebut kuota penerima manfaat di lapangan.

“Mengingat jumlah operasional dapur di Pulau Lombok sangat banyak, mitra mengalami kesulitan menembus angka 3.000 penerima. Kami terus memfasilitasi agar setiap SPPG di NTB minimal sanggup melayani 2.000 penerima manfaat,” tambah Fathul.

Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif.

BGN mengalokasikan total anggaran sebesar Rp15.000 per penerima manfaat dengan rincian tiga komponen utama yaitu Rp10.000 untuk Alokasi bahan dan pembuatan porsi makanan bagi penerima manfaat. Kemudian Rp3.000 untuk Alokasi pembiayaan operasional harian dapur dan Rp2.000: Alokasi insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi pengelola SPPG.

Pemerintah Daerah bersama Satgas MBG NTB terus mengupayakan koordinasi dengan BGN pusat agar formulasi insentif di daerah kepulauan dapat disesuaikan dengan kapasitas riil operasional di tingkat tapak.