Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat fondasi investasi berkelanjutan melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Advertisement

Setelah Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024, empat kawasan strategis lainnya diusulkan mendapatkan dukungan serupa pada tahun 2027.

Empat wilayah yang diusulkan tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.

Usulan tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan antara Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

RDTR Jadi Kunci Kepastian Investasi

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga tata ruang daerah agar tetap tertata dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan investasi yang masuk ke Lombok Timur berjalan sesuai perencanaan dan tidak mengabaikan aspek lingkungan maupun tata ruang. Karena itu, keberadaan RDTR sangat penting sebagai pedoman pembangunan daerah ke depan,” ujar Warisin.

Menurutnya, pengalaman di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia menunjukkan bahwa keberadaan RDTR mampu meningkatkan minat investasi karena memberikan kejelasan terkait peruntukan lahan dan proses perizinan.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Dokumen ini menjadi turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pemberian izin pembangunan, baik untuk kawasan perumahan, perdagangan, industri maupun sektor lainnya.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa penyusunan RDTR akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan adanya RDTR, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan. Investor memiliki kepastian, sementara pemerintah tetap dapat mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” katanya.

Percepatan Perda Tata Ruang Lombok Timur

Selain membahas fasilitasi RDTR, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN juga membahas percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap proses pembahasan tersebut dapat segera rampung sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan wilayah, meningkatkan daya saing investasi, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.

Dengan bertambahnya wilayah yang memiliki RDTR, Lombok Timur optimistis mampu menghadirkan ruang investasi yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.