Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB tetap berjalan sesuai prosedur. Penegasan ini muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi ketiga terdakwa pada Rabu (13/5/2026).
Tiga terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni berkaitan dengan pembatasan masa penahanan dalam ketentuan KUHAP baru.
“KUHAP baru membatasi (masa penahanan). Kami tidak mempermasalahkan siapa-siapa, kami menghormati proses hukum dan keputusan majelis hakim,” ujar Harun saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).
Meski tidak lagi mendekam di sel tahanan, Harun menekankan bahwa status hukum mereka tetap sebagai terdakwa hingga adanya putusan inkrah dari hakim.
Hakim Ancam Sidang In Absentia Jika Terdakwa Mangkir
Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, mengingatkan ketiga terdakwa agar tetap kooperatif selama sisa proses persidangan. Penangguhan penahanan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 karena masa penahanan sah para terdakwa telah berakhir.
Hakim menegaskan tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika para terdakwa mencoba menghambat proses hukum.
“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia,” tegas Dewi Santini saat membacakan penetapan.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Kejati NTB juga memberikan klarifikasi terkait rumor adanya aliran uang ratusan juta rupiah dari anggota dewan kepada pihak kejaksaan. Muhammad Harun Al Rasyid dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa uang yang diterima merupakan titipan pengembalian kerugian.
“Kami hanya menerima uang titipan, bukan uang pribadi. Tidak ada itu. Uang pengembalian itu saat ini berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” pungkas Harun meyakinkan bahwa penyidik maupun penuntut umum bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Lalu, IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim. Sementara M. Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025.


