Selong, insightntb.com – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Hutan Lindung Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Sabtu (7/3).

Advertisement

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses legal masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sekaligus mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Lima SK Diberikan untuk Lombok Timur

Sebanyak enam SK Perhutanan Sosial dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektare diserahkan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, lima SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sedangkan satu SK diberikan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

“Ini adalah amanah Presiden agar masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Raja Juli Antoni.

Perhutanan Sosial Jadi Pengungkit Ekonomi Masyarakat

Menteri menjelaskan, hingga tahun 2025 program Perhutanan Sosial secara nasional telah mencakup sekitar 3 juta hektare lahan yang dimanfaatkan oleh 1,34 juta kepala keluarga.

Sementara di NTB, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare kawasan yang dapat dialokasikan melalui skema Perhutanan Sosial untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga mendorong pengembangan kawasan ekonomi terintegrasi di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima agar proses produksi hingga pascapanen dapat berjalan lebih optimal.

Sekda: Peluang Menekan Angka Kemiskinan

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar berada di wilayah pinggiran hutan sehingga program Perhutanan Sosial menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat. Jika sebelumnya proses perizinan cukup panjang dan kerap memicu persoalan, kini akses pengelolaan hutan jauh lebih mudah dan berpihak kepada masyarakat,” kata Juaini Taofik.

Pemkab Dorong Pengelolaan Hutan Joben

Selain mendukung program Perhutanan Sosial, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga terus mengoptimalkan potensi kawasan hutan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekda mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami optimistis Hutan Joben memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah apabila dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pejabat tinggi Kementerian Kehutanan, Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, serta para penerima SK Perhutanan Sosial.

Melalui penyerahan SK tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara produktif, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.