Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2023 senilai Rp42 miliar masih berada pada tahap penyelidikan.

Advertisement

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Penanganannya masih di tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan data sebagai bahan analisis,” ujarnya di Mataram, Selasa.

Menurut Harun, hasil dari pengumpulan data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kesimpulan akan diambil di akhir, apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum sehingga bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Gelar Perkara Segera Dilakukan

Hal senada disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara guna mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, Zulkifli belum bersedia membeberkan secara rinci perkembangan penyelidikan kepada publik.

“Karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detailnya,” katanya.

Kasus ini tercatat telah cukup lama ditangani pada tahap penyelidikan dan kini masuk dalam daftar tunggakan penanganan perkara Kejati NTB tahun 2026.

Dalam prosesnya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, yang hadir memenuhi panggilan jaksa pada Februari 2026.

Aidy menyampaikan bahwa nilai persoalan dalam pengadaan tersebut tidak mencapai angka Rp42 miliar sebagaimana yang beredar.

Sorotan pada Pengadaan dan Distribusi Barang

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah kepala SMK yang menerima program pengadaan dari DAK tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak awal 2026.

Berdasarkan penelusuran, anggaran DAK tersebut digunakan untuk berbagai proyek pengadaan, termasuk alat praktik siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi masalah distribusi, di mana beberapa sekolah yang tercatat sebagai penerima justru tidak menerima barang.

Selain itu, proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK juga disorot karena mengalami keterlambatan. Dari total 24 sekolah penerima, hanya sebagian kecil yang terealisasi hingga batas akhir tahun anggaran 31 Desember 2023.

Kejati NTB menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka, sembari menunggu hasil akhir penyelidikan sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.