Jakarta, insightntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam membongkar skandal dugaan korupsi cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Advertisement

Penegakan hukum ini dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku di permukaan, melainkan harus menyasar seluruh aktor utama yang merugikan penerimaan negara.

Dugaan Praktik Ternak Pita Cukai CV Bahagia

Nama pengusaha H. Mukmin, pemilik CV Bahagia, muncul sebagai figur yang patut menjadi fokus penyelidikan serius oleh KPK. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik produksi rokok ilegal serta skema manipulasi yang dikenal sebagai “ternak pita cukai”. Praktik ilegal ini diperkirakan telah memicu kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Aksi Korps Muda Madura Bersatu (KMMB), Farisi Harel, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis ilegal. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam permainan pita cukai wajib diseret ke hadapan hukum demi membersihkan sektor cukai secara menyeluruh.

Farisi Harel mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi perlindungan aktor besar dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa keberanian KPK sedang diuji untuk menyentuh nama-nama yang selama ini dianggap tak tersentuh di sektor cukai.

“Kami mencium aroma tebang pilih jika nama-nama seperti H. Mukmin tidak segera diperiksa. Praktik ‘ternak pita cukai’ ini bukan rahasia lagi di kalangan pengusaha, namun entah mengapa penegakan hukumnya sering kali mandek di tengah jalan. Jika KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik, buktikan dengan menyeret semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Farisi (5/5/2026).

Desakan Penerapan Pasal TPPU dan Penyitaan Aset

Selain dugaan korupsi, KMMB juga menuntut KPK untuk menelusuri aliran dana kejahatan ini melalui kerangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dianggap krusial untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati hasil kejahatan serta guna mengembalikan aset negara yang telah dirampok.

KMMB menyampaikan tiga tuntutan utama kepada lembaga antirasuah tersebut:

  1. Tangkap dan periksa H. Mukmin secara transparan tanpa praktik tebang pilih.
  2. Bongkar tuntas mafia rokok ilegal beserta skema “ternak pita cukai” hingga ke aktor intelektualnya.
  3. Sita aset hasil kejahatan melalui penerapan skema TPPU untuk menyelamatkan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemeriksaan terhadap pemilik CV Bahagia tersebut.