Mataram, insightntb.com – Vonis terhadap dua direktur perusahaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Lombok Timur lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, keduanya tetap dijatuhi hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Dua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram yang dipimpin Lalu Moh Sandi Iramaya menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada Lia Anggawari, sementara Libert Hutahaean divonis tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin (4/5/2026).
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Lia Anggawari dibebankan uang pengganti sebesar Rp534 juta, sedangkan Libert Hutahaean sebesar Rp3,2 miliar.
Hakim menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing tiga tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Libert Hutahaean membayar uang pengganti Rp3,2 miliar serta Lia Anggawari Rp534 juta, masing-masing subsider empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari didakwa bersama sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur As’ad, pejabat pembuat komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, dan marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.
Empat terdakwa lainnya sebelumnya telah lebih dahulu menerima vonis. As’ad dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Amrulloh dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Salmukin divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun penjara.
Adapun M Jaosi alias Ojik dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Kasus korupsi ini diketahui berasal dari penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp32 miliar. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar.


