Selong, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui penguatan kapasitas paralegal desa.

Advertisement

Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti 158 peserta yang berasal dari kepala desa dan perangkat desa se-Lombok Timur. Pelatihan menghadirkan materi yang relevan dengan persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa, mulai dari penyalahgunaan narkoba, sengketa pertanahan, hingga advokasi bagi calon pekerja migran Indonesia.

Adapun narasumber berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Imigrasi.

Sekda: Paralegal Harus Mampu Menjadi Mediator di Tengah Masyarakat

Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menekankan pentingnya peran paralegal sebagai mediator yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian sebelum berlanjut ke jalur hukum formal.

Menurutnya, penyelesaian konflik dari tingkat paling bawah menjadi langkah strategis untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa yang berkepanjangan.

«“Jika suatu persoalan bisa diselesaikan secara damai, tentu itu menjadi pilihan terbaik. Namun untuk menjadi mediator yang baik dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Karena itu kesempatan pelatihan ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Juaini Taofik.»

Ia juga mengajak seluruh peserta yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai paralegal desa untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara serius agar memiliki fondasi pengetahuan hukum yang kuat.

Wawancara

Usai membuka kegiatan, Juaini menjelaskan bahwa keberadaan paralegal desa sangat penting dalam memperkuat pelayanan publik berbasis hukum di tingkat desa.

“Paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya. Dengan kemampuan mediasi yang baik, banyak persoalan dapat diselesaikan lebih cepat dan tidak harus berujung pada proses pengadilan,” katanya.

Kemenkum NTB Perkuat Fungsi Posbankum Desa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Posbankum hanya menjadi program administratif semata. Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB pada Desember 2025 lalu, fokus saat ini adalah memastikan Posbankum benar-benar berfungsi sebagai pusat layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa.

“Posbankum tidak boleh berhenti hanya pada tahap peresmian atau pelaporan kegiatan. Keberadaannya harus memberikan manfaat nyata dan menjadi pilar keadilan bagi masyarakat desa,” tegas Milawati.

Menurutnya, setiap desa idealnya memiliki sekitar 15 paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada masyarakat.

Paralegal Bukan Pengacara Litigasi

Milawati menjelaskan bahwa tugas utama paralegal adalah membantu masyarakat dalam memahami prosedur hukum, memberikan edukasi hukum, serta memediasi berbagai persoalan sebelum masuk ke proses persidangan.

“Paralegal tidak berwenang beracara di pengadilan seperti advokat. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh serta menyelesaikan persoalan secara non-litigasi,” jelasnya.

Pelatihan ini juga mendapat dukungan dari 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Nusa Tenggara Barat. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh sesi pembelajaran sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Peserta yang tidak mengikuti pelatihan secara penuh tidak akan memperoleh sertifikat maupun pengakuan aktualisasi dari lembaga bantuan hukum.

Wawancara

Milawati menambahkan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat memahami hukum dan mengetahui mekanisme penyelesaian masalah secara benar, maka potensi konflik dapat ditekan. Inilah tujuan besar yang ingin dicapai melalui Posbankum dan penguatan paralegal desa,” ungkapnya.

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum dan Mandiri Hukum

Pelatihan Posbankum dan paralegal desa ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi warga di wilayah pedesaan.

Melalui penguatan kapasitas paralegal, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang mudah dijangkau, sehingga terwujud masyarakat yang sadar hukum, mandiri hukum, dan mampu mendapatkan keadilan secara berkeadilan sebagaimana sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.