Mataram, insightntb.com – Penanganan dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara yang dikenal sebagai kasus “Dana Siluman” ke Pengadilan Negeri Mataram.
Informasi pelimpahan terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tiga terdakwa terdaftar dalam register terpisah dan diterima pengadilan secara bersamaan.
Tiga Terdakwa Resmi Terdaftar di SIPP
Berdasarkan data SIPP, Hamdan Kasim tercatat dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M. Nashib Ikroman Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan perkara tersebut.
Daftar 13 Legislator dan Nominal Uang
Dalam lampiran barang bukti di SIPP, tercantum sekitar 40 item. Termasuk daftar 13 nama legislator yang disebut menerima uang dengan total Rp2,2 miliar, rinciannya sebagai berikut:
-
Wahyu Apriawan Riski – Rp150 juta
-
Marga Harun – Rp200 juta
-
Ruhaiman – Rp150 juta
-
Rangga Danu Meinaga Adhitama – Rp200 juta
-
Lalu Arif Rahman Hakim – Rp200 juta
-
Salman – Rp150 juta
-
Hulaemi – Rp150 juta
-
Lalu Irwansyah (melalui sopirnya Mustafa Bakri) – Rp100 juta
-
Burhanuddin – Rp200 juta
-
Muhannan Mu’min Mushonaf – Rp200 juta
-
TGH. Muliadi – Rp150 juta
-
Nurdin Marjuni – Rp180 juta
-
Harwoto – Rp170 juta
Jaksa menduga ketiga terdakwa berperan sebagai pihak yang mengedarkan uang kepada para anggota dewan tersebut. Namun, sumber asal dana masih belum di ungkap secara rinci dalam persidangan awal.
Program Desa Berdaya dan Anggaran Rp76 Miliar
Selain daftar penerima, jaksa melampirkan dokumen terkait Program Desa Berdaya yang tercantum memuat angka Rp76 miliar dan dikaitkan dengan Dr. Nursalim. Dokumen lain mencakup usulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 beserta tanda tangan penginput.
Termasuk pula data SIPD Mei 2025 untuk program tahun anggaran 2026, hasil reses 2025, dokumen dari sejumlah pihak, hingga bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB.
Percakapan WhatsApp dan Dokumen Pergeseran Anggaran
Barang bukti lainnya berupa salinan percakapan WhatsApp terkait daftar “By Name By Address” (BNBA), kuitansi pembayaran Rp200 juta, serta tiga surat edaran Gubernur NTB tentang pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Jaksa juga menyertakan dokumen pergeseran anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman NTB.
Kasus dugaan suap DPRD NTB ini menjadi perhatian publik karena menyeret banyak nama legislator aktif. Persidangan di PN Mataram akan menguji konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak yang di duga terlibat.


